Amiril Mukminin, Eks Sespri Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kamis, 15 Juli 2021 - 17:02 WIB
loading...
Amiril Mukminin, Mantan Sespri Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Amiril Mukminin selaku Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amiril juga dihukum untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Tak hanya Amiril, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Ainul Faqih selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Istri Edhy Prabowo dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Selain itu, Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa I Amiril, terdakwa II Siswadhi, dan terdakwa III Ainul Faqih bersalah melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021). Baca juga: Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara plus Denda Rp400 Juta
Sebelumnya, Amiril dituntut empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Ainul Faqih, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Untuk Siswadhi Pranoto Loe, dituntut sama seperti Ainul Faqih yakni, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Mereka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka telah membantu Edhy Prabowo dalam menerima suap dari para eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Baca juga: 2 Bekas Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tak hanya Amiril, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Ainul Faqih selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Istri Edhy Prabowo dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Selain itu, Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa I Amiril, terdakwa II Siswadhi, dan terdakwa III Ainul Faqih bersalah melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021). Baca juga: Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara plus Denda Rp400 Juta
Sebelumnya, Amiril dituntut empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Ainul Faqih, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Untuk Siswadhi Pranoto Loe, dituntut sama seperti Ainul Faqih yakni, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Mereka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka telah membantu Edhy Prabowo dalam menerima suap dari para eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Baca juga: 2 Bekas Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara
Lihat Juga :