Amiril Mukminin, Eks Sespri Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 15 Juli 2021 - 17:02 WIB
loading...
Amiril Mukminin, Eks Sespri Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara
Amiril Mukminin, Mantan Sespri Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Amiril Mukminin selaku Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amiril juga dihukum untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tak hanya Amiril, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Ainul Faqih selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Istri Edhy Prabowo dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Selain itu, Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Amiril, terdakwa II Siswadhi, dan terdakwa III Ainul Faqih bersalah melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Sebelumnya, Amiril dituntut empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Ainul Faqih, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Untuk Siswadhi Pranoto Loe, dituntut sama seperti Ainul Faqih yakni, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Mereka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka telah membantu Edhy Prabowo dalam menerima suap dari para eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan yakni, para terdakwa dianggap selalu bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum. Kemudian, terdakwa Siswadhi Pranoto Loe telah mengakui perbuatannya, mengembalikan seluruh uang korupsi dan telah ditetapkan Justice Collaborator. Sedangkan Ainul Faqih, dinilai tidak mendapat keuntungan dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)