2 Bekas Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kamis, 15 Juli 2021 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
Sementara hal yang meringankan yakni, para terdakwa dianggap selalu bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum. Kemudian, seluruh aset Andreau Misanta Pribadi juga telah disita untuk pemulihan aset hasil korupsi. Sedangkan terdakwa Safri, telah mengembalikan uang hasil korupsi seluruhnya.
Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Andreau dan Safri dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Andreau Misanta Pribadi dan Safri, dinyatakan bersalah karena telah membantu atasannya, Edhy Prabowo, dalam menerima uang sejumlah 77.000 dolar AS dan Rp24,625 miliar dari pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL).
Uang itu merupakan suap untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir. Sebagian uang suap itu berasal dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Atas perbuatannya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Andreau dan Safri dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Andreau Misanta Pribadi dan Safri, dinyatakan bersalah karena telah membantu atasannya, Edhy Prabowo, dalam menerima uang sejumlah 77.000 dolar AS dan Rp24,625 miliar dari pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL).
Uang itu merupakan suap untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir. Sebagian uang suap itu berasal dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Atas perbuatannya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
Lihat Juga :