PKB : Perpanjangan Dana Otsus Komitmen untuk Kemajuan Papua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/20021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua akhirnya disahkan. Salah satu poin penting dari pengesahan ini adalah perpanjangan dana otonomi khusus Papua hingga 2041.
“Perpanjangan dana otonomi khusus ini merupakan salah satu bentuk komitmen agar pembangunan Provinsi Papua terus berkelanjutan dan memberikan kesejahteraan nyata bagi seluruh rakyat Papua,” ujar Anggota Pansus Otsus Papua dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Heru Widodo, Kamis (15/7/2021).
Dia menjelaskan dalam revisi UU Otsus Papua bakal ada kenaikan alokasi dana Otsus. Jika sebelumnya alokasi dana Otsus hanya sebesar 2% dari dana alokasi umum nasional, nantinya akan naik menjadi 2,25% dari plafon DAU. Dana ini setiap tahun akan diberikan ke Papua hingga tahun 2041 atau 20 tahun kedepan. “Tentu kami berharap kenaikan dana otsus ini akan memastikan jika berbagai program-program untuk kesejahteraan rakyat bisa berjalan. Kami juga berharap jika dana Otsus ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat Papua,” katanya. (Baca Juga:Jadi UU, Ketua DPR Minta Pelaksanaan Otsus Papua Harus Tepat Sasaran)
Heru mengungkapkan dalam UU Otsus Papua yang baru berisi 20 pasal. Sebanyak 18 pasal merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Adapun 2 pasal lainnya adalah pasal baru. “Beberapa poin penting dalam pasal-pasal itu adalah proses pengajuan pemekaran daerah akan dipermudah, adanya badan baru untuk mengawal pelaksanaan otonomi khusus, hingga mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur jika yang bersangkutan berhalangan tetap,” katanya.
Ketua Umum Gemasaba PKB ini menegaskan komitmen PKB untuk mendorong pelaksanaa otonomi khusus bagi Papua ini. Menurutnya komitmen PKB berjuang untuk masyarakat Papua bukan hal baru, melainkan komitmen dan proses panjang yang sudah lama dilakukan sebelumnya oleh Mantan Presiden Abubdurahman Wahid (Gus Dur). “Selama matahari masih terbit dari bumi cendrawasih dan bendera merah putih masih berkibar di tanah Papua, maka selama itu pula PKB akan komitmen perjuangkan kesejahteraan masyarakat Papua, karena ini adalah cita – cita Gus Dur yang begitu mencintai Papua,” tandas Heru. (Baca Juga :UU Baru Disahkan, Dana Otsus Papua Naik 2,25%)
Fraksi PKB DPR RI, dibawah kepemimpinan Cucun Ahmad Syamsurijal kata Heru sangat terbuka memberi ruang bagi masyarakat melakukan aduan dalam rangka serap aspirasi dan bedah perundangan. “Sebelum diketok di Rapur, FPKB sering kali kita kedatangan perwakilan dari masyarakat Papua, kita menyerap aspirasi sekaligus diskusi melahirkan pemikiran terbaik, bagaimana Otsus Papua bisa maksimal untuk masyarakat Papua,” ungkap Heru.
Sebagaimana diketauhui, DPR RI menyetujui Revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau RUU Otsus Papua. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Dalam Rapat paripurna ini dihadiri 335 dari 575 anggota DPR, baik hadir secara fisik maupun virtual terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan dua pasal baru.
“Perpanjangan dana otonomi khusus ini merupakan salah satu bentuk komitmen agar pembangunan Provinsi Papua terus berkelanjutan dan memberikan kesejahteraan nyata bagi seluruh rakyat Papua,” ujar Anggota Pansus Otsus Papua dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Heru Widodo, Kamis (15/7/2021).
Dia menjelaskan dalam revisi UU Otsus Papua bakal ada kenaikan alokasi dana Otsus. Jika sebelumnya alokasi dana Otsus hanya sebesar 2% dari dana alokasi umum nasional, nantinya akan naik menjadi 2,25% dari plafon DAU. Dana ini setiap tahun akan diberikan ke Papua hingga tahun 2041 atau 20 tahun kedepan. “Tentu kami berharap kenaikan dana otsus ini akan memastikan jika berbagai program-program untuk kesejahteraan rakyat bisa berjalan. Kami juga berharap jika dana Otsus ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat Papua,” katanya. (Baca Juga:Jadi UU, Ketua DPR Minta Pelaksanaan Otsus Papua Harus Tepat Sasaran)
Heru mengungkapkan dalam UU Otsus Papua yang baru berisi 20 pasal. Sebanyak 18 pasal merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Adapun 2 pasal lainnya adalah pasal baru. “Beberapa poin penting dalam pasal-pasal itu adalah proses pengajuan pemekaran daerah akan dipermudah, adanya badan baru untuk mengawal pelaksanaan otonomi khusus, hingga mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur jika yang bersangkutan berhalangan tetap,” katanya.
Ketua Umum Gemasaba PKB ini menegaskan komitmen PKB untuk mendorong pelaksanaa otonomi khusus bagi Papua ini. Menurutnya komitmen PKB berjuang untuk masyarakat Papua bukan hal baru, melainkan komitmen dan proses panjang yang sudah lama dilakukan sebelumnya oleh Mantan Presiden Abubdurahman Wahid (Gus Dur). “Selama matahari masih terbit dari bumi cendrawasih dan bendera merah putih masih berkibar di tanah Papua, maka selama itu pula PKB akan komitmen perjuangkan kesejahteraan masyarakat Papua, karena ini adalah cita – cita Gus Dur yang begitu mencintai Papua,” tandas Heru. (Baca Juga :UU Baru Disahkan, Dana Otsus Papua Naik 2,25%)
Fraksi PKB DPR RI, dibawah kepemimpinan Cucun Ahmad Syamsurijal kata Heru sangat terbuka memberi ruang bagi masyarakat melakukan aduan dalam rangka serap aspirasi dan bedah perundangan. “Sebelum diketok di Rapur, FPKB sering kali kita kedatangan perwakilan dari masyarakat Papua, kita menyerap aspirasi sekaligus diskusi melahirkan pemikiran terbaik, bagaimana Otsus Papua bisa maksimal untuk masyarakat Papua,” ungkap Heru.
Sebagaimana diketauhui, DPR RI menyetujui Revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau RUU Otsus Papua. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Dalam Rapat paripurna ini dihadiri 335 dari 575 anggota DPR, baik hadir secara fisik maupun virtual terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan dua pasal baru.
(war)