Jadi UU, Ketua DPR Minta Pelaksanaan Otsus Papua Harus Tepat Sasaran

Kamis, 15 Juli 2021 - 14:45 WIB
loading...
Jadi UU, Ketua DPR Minta...
Ketua DPR Puan Maharani berharap Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang baru saja diundangkan bisa dilaksanakan dengan tepat sasaran. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani berharap Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang baru saja diundangkan bisa dilaksanakan dengan tepat sasaran. Menurutnya, regulasi ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat Papua.

Melalui perubahan undang-undang ini, Puan berharap dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan otonomi khusus selama 20 tahun yang lalu telah berjalan. "(Dalam hal ini) agar lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua khususnya Orang Asli Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Puan dalam pidato penutupan masa persidangan V DPR RI secara virtual, Kamis (15/7/2021).

Politikus PDI-Perjuangan itu memandang, UU Otsus Papua yang baru ini telah mengamanatkan pembentukkan badan khusus yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua.

Substansi yang tidak kalah pentingnya, kata dia, adalah kebijakan afirmasi bidang politik terhadap Orang Asli Papua yaitu dengan adanya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diangkat dari Orang Asli Papua. "Ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di Tanah Papua," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 492 anggota DPR yang hadir secara fisik maupun virtual menyetujui mengesahkan RUU Otonomi Khusus Papua atau RUU Otsus Papua menjadi Undang Undang.

"Terima kasih kami ucapkan untuk Komarudin Watubun selaku Ketua Pansus RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001. Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai pemaparan oleh Komarudin Watubun, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 pada Kamis (15/7/2021).

"Setuju," jawab para anggota DPR baik yang hadir secara fisik maupun virtual.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1955 seconds (0.1#10.140)