Penyekatan PPKM Darurat Dinilai Berisiko bagi Petugas, tapi Vital Cegah Corona

Selasa, 06 Juli 2021 - 16:31 WIB
loading...
Penyekatan PPKM Darurat...
Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat, yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan diambil sebagai salah satu upaya memutus penyebaran Corona. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) yang terus meningkat.

Baca juga: Patuhi PPKM Darurat, Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Ditutup

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI), Nurkhasanah, mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM tersebut tidak selesai hanya dengan mengetik keputusan dan mengumumkannya kepada khalayak. Seringkali, pekerjaan sebenarnya adalah kerja-kerja di lapangan yang tidak hanya menuntut komitmen pengabdian yang tinggi.

Baca juga: PPKM Darurat Bikin Kantong Pengusaha Mal Jonjing

"Lebih sering, kerja-kerja lapangan itu pun mendatangkan risiko, terutama risiko tertular, serta perlawanan dari kalangan yang belum mengerti. Misalnya, melakukan penyekatan jalan sebagaimana yang dilakukan Polri, khususnya Korlantas yang bekerja sama dengan aparat TNI, Satpol PP dan instansi terkait lainnya," ujar Nurkhasanah dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Menurutnya, penyekatan adalah hal pokok, bahkan nyaris semacam ‘conditio sine qua non’ untuk dilakukan guna memastikan bahwa pergerakan masyarakat lebih terbatas guna suksesnya PPKM Darurat.

"Apakah melakukan penyekatan jalan adalah sebuah kerja yang popular? Saya dengan pasti bisa mengatakan 'tidak'. Paling tidak bila kita lihat adanya sebagian kalangan masyarakat yang pada 3 Juli lalu saja memaksa melabrak penyekat jalan yang dibuat polisi di Jalan Margonda, Depok, misalnya," jelas Nurkhasanah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masyarakat Wajib Pertahankan...
Masyarakat Wajib Pertahankan Sanitasi Meski PPKM Berakhir
PPKM Dicabut, Menag:...
PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Sudah Diperbolehkan 100%
Begini Cara Pemakaian...
Begini Cara Pemakaian Masker Setelah PPKM Dicabut
PPKM Dicabut, Jokowi...
PPKM Dicabut, Jokowi Tegaskan Bukan untuk Gagah-gagahan
Catatan Akhir Tahun,...
Catatan Akhir Tahun, ISKA Apresiasi Langkah Pemerintah Terkait PPKM dan Ciptaker
Wapres: Songsong 2023...
Wapres: Songsong 2023 dengan Optimisme dan Keyakinan
Arus Balik Nataru 2026,...
Arus Balik Nataru 2026, Polda Metro Jaya Siapkan Contraflow dan Penyekatan
H+1 Lebaran 2023, 222.326...
H+1 Lebaran 2023, 222.326 Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker di Transportasi Umum
Rekomendasi
Road To Kilau Raya MNCTV...
Road To Kilau Raya MNCTV Siap Ajak Warga Klaten Joget dan Nyanyi Lagu-Lagu Viral
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Simak Aturan Baru Calon...
Simak Aturan Baru Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved