PPKM Darurat, KSPI Minta Buruh Diperhatikan lewat 6 Hal Ini

Selasa, 06 Juli 2021 - 13:27 WIB
loading...
A A A
Ketiga, perusahaan yang angka penularan Covid-19 nya tinggi, maka seluruh karyawannya harus diliburkan untuk sementara waktu sesuai rekomendasi Disnaker dan Satgas Covid, misal 1-5 hari libur total.



Keempat, setelah libur sementara selesai, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat yang biayanya ditanggung bersama BPJS dan perusahaan untuk pembagian gratis masker, hand sanitizer, vitamin untuk buruh yang sedang bekerja. Sehingga dapat dihindari penghentian operasionalnya produksi, dan dapat terhindar PHK.

Kelima, perusahaan atau pabrik yang angka penularan Covidnya tinggi, dapat melakukan masuk kerja bergilir sehingga mengurangi jumlah kerumunan buruh dan mobilitas di pabrik. Sebisa mungkin tidak menghentikan operasional secara total yang dikhawatirkan terjadi ledakan PHK.

Keenam, perusahaan yang tetap operasional tersebut tidak boleh merumahkan buruh dengan memotong gaji, apalagi melakukan PHK.

Bila PHK tak bisa dihindari karena masalah pasar yang lesu, maka harus didahului langkah preventif seperti kerja bergilir, mengurangi shift, memotong tunjangan tetap tapi gaji pokok dan tunjangan tetap tidak dipotong, dan lain sebagainya. “Intinya, sebisa mungkin harus dihindari PHK dalam situasi yang sulit ini,” tegasnya.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)