Menolak Dikarantina, Guspardi Gaus Dinilai Melanggar Hukum

Senin, 05 Juli 2021 - 15:48 WIB
loading...
Menolak Dikarantina, Guspardi Gaus Dinilai Melanggar Hukum
Anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bidang Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana, Andi Ridho Utama Ahmad menilai, sikap Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI Guspardi Gaus yang menolak dikarantina sepulangnya dari Kirgistan, tidak mencerminkan sosok warga negara yang baik. Ridho meminta Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan segera mengambil langkah dan memberikan sanksi tegas terhadap kadernya itu.

"Ketika tidak memperlihatkan kepedulian di tengah kondisi Covid-19 ini, alangkah baiknya, Pak Guspari Gaus ini mundur saja dari DPR. Kami usulkan juga agar Ketua Umum partai yang bersangkutan, segera memberikan sanksi pemberhentian secara tidak terhormat," kata Ridho dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7/2021).

Menurutnya, setiap orang yang bepergian ke luar negeri pada masa pandemi Covid-19 harus diisolasi selama 5 hari atau 14 hari ketika kembali ke Tanah Air, secara jelas diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional. Beleid itu bagian dari aturan turunan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca juga: Ogah Diisolasi Sepulang dari Luar Negeri, Guspardi Gaus Berdalih Cara Kemenkes Buruk

"Penolakan karantina kesehatan adalah tindakan yang tidak pantas untuk dicontoh. Sebagai anggota dewan seharusnya, Pak Guspari ini lebih memperlihatkan keprihatinan terhadap pandemi Covid, terlebih di Indonesia saat ini angka penyebaran Covid-19, terus meningkat," kata Ridho.

Menurut Ridho, penolakan karantina oleh Guspardi merupakan bagian dari sikap tidak acuh yang diperlihatkan seorang anggota DPR. Sikap tersebut dinilai sebagia bagian dari tindakan melawan hukum.

"Menolak untuk dikarantina itu jelas selain sikap acuh, juga bagian dari sikap melawan hukum. Sebab, soal karantina itu secara tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Artinya, apabila menolak untuk dikarantina, itu jelas dapat dijerat hukum pidana," kata Ridho.

Untuk diketahui, dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan disebutkan bahwa Setiap orang yang tidak mematuhi aturan karantina kesehatan, dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau membayar denda sebanyak seratus juta rupiah.

Baca juga: Anggota DPR Guspardi Gaus Ogah Karantina Sepulang dari Luar Negeri, MKD: Sudah Ditegur Ketua Fraksi PAN
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)