Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya
loading...

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendorong kasus Agustino yang tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Foto/Instagram Rudianto Lallo
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendorong kasus Agustino yang tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
“Kalau ada pimpinan di tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang dilakukan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tidak ada alasan petinggi di kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang terlibat.
"Saya tidak mau bicara evaluasi personal, itu kan tidak fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang terlibat harus diproses hukum, dan pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggotanya yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum," politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun mendorong penyelesaian kasus ini dilakukan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut dia mengatakan, tidak boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan peristiwa penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
"Kita mendorong agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau dia di pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tidak hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal," jelasnya.
Dirinya meminta Polri memberi sanksi yang setimpal kepada pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, dia menyebut hukuman yang pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tidak hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan hanya mendapat hukuman demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.
“Kalau ada pimpinan di tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang dilakukan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tidak ada alasan petinggi di kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang terlibat.
"Saya tidak mau bicara evaluasi personal, itu kan tidak fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang terlibat harus diproses hukum, dan pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggotanya yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum," politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun mendorong penyelesaian kasus ini dilakukan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut dia mengatakan, tidak boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan peristiwa penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
"Kita mendorong agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau dia di pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tidak hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal," jelasnya.
Dirinya meminta Polri memberi sanksi yang setimpal kepada pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, dia menyebut hukuman yang pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tidak hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan hanya mendapat hukuman demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.
Lihat Juga :