PPKM Darurat, DPR Minta WNA Tak Punya Keperluan Mendasar Dilarang Masuk Indonesia

Senin, 05 Juli 2021 - 12:26 WIB
loading...
PPKM Darurat, DPR Minta...
Suasana Bandara Soekarno-Hatta sebelum masa larangan mudik Lebaran lalu. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19. Selama PPKM Darurat itu diberlakukan, pemerintah sebaiknya menutup pintu bagi warga negara asing ( WNA ) ke Indonesia jika tidak memiliki keperluan mendasar.

"Menyingkapi kondisi jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat, maka menurut pendapat saya, langkah terbaik adalah untuk sementara menutup pintu masuk bagi WNA yang tidak mempunyai keperluan mendasar masuk ke Indonesia," ujar anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal kepada SINDOnews, Senin (5/7/2021).

Kecuali, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, WNA yang memiliki keperluan diplomasi dan tugas khusus saja serta WNI yang akan kembali ke Indonesia. Kendati demikian, sejumlah syarat harus dipenuhi.

Baca juga: WNA Boleh Masuk, Wasekjen Demokrat Sebut PPKM Darurat Melempem

"Bagi yang diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia harus mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan oleh Satgas Covid-19 seperti surat keterangan negatif Covid-19 dari negara asal keberangkatan, mengikuti test PCR begitu tiba dan mengikuti karantina," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, harus ada pengawasan ketat yang berjenjang terhadap para petugas di pintu masuk. "Baik di bandara dan pelabuhan agar implementasi dari peraturan yang sudah ditetapkan bisa dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Gerindra: Diplomasi...
Gerindra: Diplomasi Aktif Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Global
OTT di Imigrasi Jakbar...
OTT di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
Shanty Alda Nathalia...
Shanty Alda Nathalia Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa di Hari Lahir Pancasila
SNI Jadi Benteng Produk...
SNI Jadi Benteng Produk Lokal dan Jalan IKM Tembus Ekspor
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Rekomendasi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved