PPKM Darurat, DPR Minta WNA Tak Punya Keperluan Mendasar Dilarang Masuk Indonesia

Senin, 05 Juli 2021 - 12:26 WIB
loading...
PPKM Darurat, DPR Minta...
Suasana Bandara Soekarno-Hatta sebelum masa larangan mudik Lebaran lalu. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19. Selama PPKM Darurat itu diberlakukan, pemerintah sebaiknya menutup pintu bagi warga negara asing ( WNA ) ke Indonesia jika tidak memiliki keperluan mendasar.

"Menyingkapi kondisi jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat, maka menurut pendapat saya, langkah terbaik adalah untuk sementara menutup pintu masuk bagi WNA yang tidak mempunyai keperluan mendasar masuk ke Indonesia," ujar anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal kepada SINDOnews, Senin (5/7/2021).

Kecuali, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, WNA yang memiliki keperluan diplomasi dan tugas khusus saja serta WNI yang akan kembali ke Indonesia. Kendati demikian, sejumlah syarat harus dipenuhi.

Baca juga: WNA Boleh Masuk, Wasekjen Demokrat Sebut PPKM Darurat Melempem

"Bagi yang diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia harus mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan oleh Satgas Covid-19 seperti surat keterangan negatif Covid-19 dari negara asal keberangkatan, mengikuti test PCR begitu tiba dan mengikuti karantina," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, harus ada pengawasan ketat yang berjenjang terhadap para petugas di pintu masuk. "Baik di bandara dan pelabuhan agar implementasi dari peraturan yang sudah ditetapkan bisa dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Falah: HUT ke-80...
Gus Falah: HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Kedekatan Polri dengan Rakyat
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Rekomendasi
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
Rekomendasi Judul Microdrama...
Rekomendasi Judul Microdrama China di V+Short, Ceritanya Singkat tapi Bikin Nagih
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
5 Makanan Indonesia...
5 Makanan Indonesia Masuk 100 Hidangan Terbaik Dunia 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved