Kasus Bumiputera, Arteri Dahlan Pertanyakan Urgensi Penahanan Nuhasanah
Minggu, 04 Juli 2021 - 01:05 WIB
loading...
A
A
A
Arteria menyatakan bahwa dirinya mendapat permohonanbantuan hukum dari Keluarga Banteng Lawas dari Lampung, yang merupakan bagian dari keluarga besar PDI Perjuangan Lampung. Selain itu, beberapa Senior Partai juga minta tolong agar dirinya membantu Nurhasanah.
"Saya katakan siap, sepanjang ada dasar pembelaannya," tegasnya.
Seperti diketahui, Nurhasanah adalah kader senior PDI Perjuangan Lampung. "Kami akan melakukan memberikan bantuan hukum, saya akan meminta Bu Nurhasanah untuk melakukan pra peradilan. Saya akan kawal proses hukumnya dan saya akan bentuk Tim Pemantau Penegakan Hukum pada kasus ini. Prinsip saya, adalah membela yang benar, jangan sampai kejaksaan yang susah sangat baik ini dijadikan alat bagi oknum nakal Komisioner OJK dengan memperlihatkan festivalisasi arogansi kekuasaan, apalagi Nurhasanah merupakan bagian dari keluarga kami sendiri, yakni PDI Perjuangan," ujar Arteria, yang juga Politisi PDI Perjuangan ini.
Pada Maret 2021, Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJKtelah menetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.
Adapun perintah tertulis OJK itu terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.
"Saya katakan siap, sepanjang ada dasar pembelaannya," tegasnya.
Seperti diketahui, Nurhasanah adalah kader senior PDI Perjuangan Lampung. "Kami akan melakukan memberikan bantuan hukum, saya akan meminta Bu Nurhasanah untuk melakukan pra peradilan. Saya akan kawal proses hukumnya dan saya akan bentuk Tim Pemantau Penegakan Hukum pada kasus ini. Prinsip saya, adalah membela yang benar, jangan sampai kejaksaan yang susah sangat baik ini dijadikan alat bagi oknum nakal Komisioner OJK dengan memperlihatkan festivalisasi arogansi kekuasaan, apalagi Nurhasanah merupakan bagian dari keluarga kami sendiri, yakni PDI Perjuangan," ujar Arteria, yang juga Politisi PDI Perjuangan ini.
Pada Maret 2021, Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJKtelah menetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.
Adapun perintah tertulis OJK itu terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.
(mhd)
Lihat Juga :