DPR Dukung Sanksi Tegas Kepala Daerah yang Tak Jalankan PPKM Darurat

Jum'at, 02 Juli 2021 - 11:33 WIB
loading...
DPR Dukung Sanksi Tegas...
PPKM Darurat di Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Ilustrasi/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mendukung sanksi tegas kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat . Sehingga, dia tidak mempermasalahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengingatkan sanksi tegas itu kepada kepala daerah .

Diketahui, mengacu pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sanksi tersebut mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga sanksi pemberhentian sementara.

"Ini kan demi melindungi rakyat kita, semestinya pemerintah dan pemerintah daerah harus satu kata dalam menerapkan PPKM Darurat ini, kalau ada kepala daerah yang tidak mau menjalankan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan sebaiknya mundur sebelum dimundurkan," ujar Anwar kepada SINDOnews, Jumat (2/7/2021).

Mengenai sanksi tersebut, dia mengakui bahwa hal itu merupakan masalah otonomi daerah. Di satu sisi, kata dia, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.



"Pada sisi yang lain lewat Undang-undang 23/2014 utamanya pasal 68 ayat 1-3 berbunyi Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," ungkapnya.

Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selanjutnya, dalam hal kepala daerah dan atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 2, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan atau wakil kepala daerah.

"Tafsir tentang program stretegis nasional yang dimaksudkan adalah pemulihan ekonomi nasional dan program penyelesaian pandemi," imbuhnya.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa tujuan utama penerapan PPKM Mikro adalah melindungi warga negara dari ancaman Pandemi Covid-19. Dia yakin, mayoritas kepala daerah juga ingin berbuat terbaik untuk melindungi warganya. "Soal sanksi itu adalah urusan pemerintah pusat, tapi yang harus kita pastikan adalah perlindungan bagi warga negara."

Selain itu, dia menilai perlu juga dipastikan jika sanksi diberikan kepada kepala daerah, diskresi kebijakan bagi seluruh kepala daerah harus dijamin oleh pemerintah pusat. "Jangan sampai pascakebijakan PPKM Mikro ini tindakan tegas kepala daerah justru dipermasalahkan di kemudian hari," pungkasnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesan Mardiono saat...
Pesan Mardiono saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung
Presiden Prabowo Lantik...
Presiden Prabowo Lantik Gubernur-Wagub Papua Pegunungan dan Babel 2025-2030
Wamendagri Sebut 9 Daerah...
Wamendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang Pada 16-19 April, Ini Daftarnya
Prabowo: Pemimpin Dinyinyiri...
Prabowo: Pemimpin Dinyinyiri Ibarat Pohon Diterpa Angin Kencang
Andi Yuslim Patawari...
Andi Yuslim Patawari Temui 2 Sahabatnya yang Kini Jadi Wali Kota Parepare dan Bupati Sidrap
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
Kepala Daerah Tak Dilantik...
Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
Rekomendasi
Manjakan Hewan Kesayangan,...
Manjakan Hewan Kesayangan, PCG Hadir di PetFest 2025 dengan Produk Premium
Menangkan Satu Kilogram...
Menangkan Satu Kilogram Emas dari Program Badai Emas Pegadaian, Catat Tanggalnya
Berapa Km Isi Bensin...
Berapa Km Isi Bensin 1 Liter? Ini Cara Hitungnya
Berita Terkini
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
28 menit yang lalu
Purnawirawan TNI-Polri...
Purnawirawan TNI-Polri Tegaskan Dukung Program Pemerintahan Prabowo Subianto
50 menit yang lalu
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
1 jam yang lalu
7 Danlanud Dimutasi...
7 Danlanud Dimutasi Panglima TNI Akhir April 2025, Ini Sosok Penggantinya
1 jam yang lalu
Kloter Pertama Jemaah...
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci, BPKH Komitmen Tingkatkan Pelayanan
1 jam yang lalu
Kisah Mulyono yang Ternyata...
Kisah Mulyono yang Ternyata Pernah Gantikan Gatot Nurmantyo di Jabatan Ini
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Daerah Luar Jawa...
Daftar Daerah Luar Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 4
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved