DPR Dukung Sanksi Tegas Kepala Daerah yang Tak Jalankan PPKM Darurat

Jum'at, 02 Juli 2021 - 11:33 WIB
loading...
DPR Dukung Sanksi Tegas...
PPKM Darurat di Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Ilustrasi/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mendukung sanksi tegas kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat . Sehingga, dia tidak mempermasalahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengingatkan sanksi tegas itu kepada kepala daerah .

Diketahui, mengacu pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sanksi tersebut mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga sanksi pemberhentian sementara.

"Ini kan demi melindungi rakyat kita, semestinya pemerintah dan pemerintah daerah harus satu kata dalam menerapkan PPKM Darurat ini, kalau ada kepala daerah yang tidak mau menjalankan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan sebaiknya mundur sebelum dimundurkan," ujar Anwar kepada SINDOnews, Jumat (2/7/2021).

Mengenai sanksi tersebut, dia mengakui bahwa hal itu merupakan masalah otonomi daerah. Di satu sisi, kata dia, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.



"Pada sisi yang lain lewat Undang-undang 23/2014 utamanya pasal 68 ayat 1-3 berbunyi Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," ungkapnya.

Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selanjutnya, dalam hal kepala daerah dan atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 2, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan atau wakil kepala daerah.

"Tafsir tentang program stretegis nasional yang dimaksudkan adalah pemulihan ekonomi nasional dan program penyelesaian pandemi," imbuhnya.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa tujuan utama penerapan PPKM Mikro adalah melindungi warga negara dari ancaman Pandemi Covid-19. Dia yakin, mayoritas kepala daerah juga ingin berbuat terbaik untuk melindungi warganya. "Soal sanksi itu adalah urusan pemerintah pusat, tapi yang harus kita pastikan adalah perlindungan bagi warga negara."

Selain itu, dia menilai perlu juga dipastikan jika sanksi diberikan kepada kepala daerah, diskresi kebijakan bagi seluruh kepala daerah harus dijamin oleh pemerintah pusat. "Jangan sampai pascakebijakan PPKM Mikro ini tindakan tegas kepala daerah justru dipermasalahkan di kemudian hari," pungkasnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Andi Yuslim Patawari...
Andi Yuslim Patawari Temui 2 Sahabatnya yang Kini Jadi Wali Kota Parepare dan Bupati Sidrap
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
Kepala Daerah Tak Dilantik...
Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri: BPKP Sudah Diminta Review agar Transparan
Kepala Daerah Baru Momentum...
Kepala Daerah Baru Momentum Penguatan Etika Pemerintahan
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Hasan Nasbi: Proses yang Dijalani Kemendagri Sesuai Aturan
Bertemu Megawati, Pramono:...
Bertemu Megawati, Pramono: Kepala Daerah dari PDIP Bakal Ikut Retreat Gelombang Kedua
Rekomendasi
Pemakaman Ray Sahetapy...
Pemakaman Ray Sahetapy Diselimuti Suasana Haru, Tangis Keluarga Tak Terbendung
Pemain Timnas Indonesia...
Pemain Timnas Indonesia U-17 Diminta Tidak Terintimidasi Reputasi Korea Selatan
Bolehkah Salat ketika...
Bolehkah Salat ketika Keluar Flek Cokelat sebelum Haid?
Berita Terkini
Kecelakaan di Contraflow...
Kecelakaan di Contraflow KM 69 Tol Jakarta-Cikampek, 2 Mobil Ringsek
4 menit yang lalu
Dewan Pers Minta Polri...
Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing
24 menit yang lalu
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
25 menit yang lalu
Andi Yuslim Patawari...
Andi Yuslim Patawari Temui 2 Sahabatnya yang Kini Jadi Wali Kota Parepare dan Bupati Sidrap
52 menit yang lalu
Contraflow Tol Jagorawi...
Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Dihentikan, Lalu Lintas Kembali Normal
1 jam yang lalu
Lonjakan Penumpang Kereta...
Lonjakan Penumpang Kereta di Arus Balik Lebaran 2025, KAI Catat 52 Ribu Kedatangan
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Daerah Luar Jawa...
Daftar Daerah Luar Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 4
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved