DPR Dukung Sanksi Tegas Kepala Daerah yang Tak Jalankan PPKM Darurat

Jum'at, 02 Juli 2021 - 11:33 WIB
loading...
DPR Dukung Sanksi Tegas...
PPKM Darurat di Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Ilustrasi/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mendukung sanksi tegas kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat . Sehingga, dia tidak mempermasalahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengingatkan sanksi tegas itu kepada kepala daerah .

Diketahui, mengacu pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sanksi tersebut mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga sanksi pemberhentian sementara.

"Ini kan demi melindungi rakyat kita, semestinya pemerintah dan pemerintah daerah harus satu kata dalam menerapkan PPKM Darurat ini, kalau ada kepala daerah yang tidak mau menjalankan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan sebaiknya mundur sebelum dimundurkan," ujar Anwar kepada SINDOnews, Jumat (2/7/2021).

Mengenai sanksi tersebut, dia mengakui bahwa hal itu merupakan masalah otonomi daerah. Di satu sisi, kata dia, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

Baca juga: PPKM Darurat Dimulai Besok, Instruksi Mendagri Kemungkinan Terbit Sore Ini

"Pada sisi yang lain lewat Undang-undang 23/2014 utamanya pasal 68 ayat 1-3 berbunyi Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," ungkapnya.

Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selanjutnya, dalam hal kepala daerah dan atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 2, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan atau wakil kepala daerah.

"Tafsir tentang program stretegis nasional yang dimaksudkan adalah pemulihan ekonomi nasional dan program penyelesaian pandemi," imbuhnya.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa tujuan utama penerapan PPKM Mikro adalah melindungi warga negara dari ancaman Pandemi Covid-19. Dia yakin, mayoritas kepala daerah juga ingin berbuat terbaik untuk melindungi warganya. "Soal sanksi itu adalah urusan pemerintah pusat, tapi yang harus kita pastikan adalah perlindungan bagi warga negara."

Selain itu, dia menilai perlu juga dipastikan jika sanksi diberikan kepada kepala daerah, diskresi kebijakan bagi seluruh kepala daerah harus dijamin oleh pemerintah pusat. "Jangan sampai pascakebijakan PPKM Mikro ini tindakan tegas kepala daerah justru dipermasalahkan di kemudian hari," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, jika ada kepala daerah yang melanggar ketentuan pengetatan dalam PPKM Darurat akan dikenakan sanksi tertulis hingga diberhentikan dari jabatannya.

Baca juga: Mal Tutup Total Imbas PPKM Darurat, Begini Nasib Karyawannya

Luhut mengatakan, dasar sanksi pemberhentian Kepala Daerah tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Yang sangat penting untuk diketahui, dalam hal gubernur, dan saya ulangi dalam hal gubernur, bupati, wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM, PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tegas Luhut dalam Konferensi Pers PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7/2021).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
11 Kepala Daerah Terjaring...
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras Ya!
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Tangani Inflasi, Kemiskinan, dan Pengangguran
Gus Muhaimin Minta Kepala...
Gus Muhaimin Minta Kepala Daerah PKB Harus Layak Difotokopi
Mendagri: Skema WFH...
Mendagri: Skema WFH Sudah Diputuskan, Bakal Diumumkan Menko Perekonomian
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Rekomendasi
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
Kabar Duka, Icuk Nugroho...
Kabar Duka, Icuk Nugroho Pemeran Saep di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Berita Terkini
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Infografis
PPKM Darurat, Berlaku...
PPKM Darurat, Berlaku Senin Depan di 15 Daerah Luar Jawa-Bali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved