PPKM Darurat Dimulai Besok, Instruksi Mendagri Kemungkinan Terbit Sore Ini
Jum'at, 02 Juli 2021 - 10:50 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan akan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa-Bali. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun tengah menyiapkan payung hukum berupa Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal bahwa payung hukum berupa Instruksi Mendagri kemungkinan terbit sore ini. "Kemungkinan diterbitkan sore ini. Sedang proses paraf," katanya saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan segera mengeluarkan Instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat. "Kami sudah menyiapkan draft-nya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana," ujar Tito.
Baca juga: Besok PPKM Darurat, Apotek hingga Supermarket di Dalam Mal Tetap Boleh Buka
Dia mengatakan bahwa Instruksi Mendagri ini ditujukan kepada gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta bupati/wali kota di daerah tersebut. Di dalamnya juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat.
"Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali," ungkapnya.
Baca juga: Besok PPKM Darurat, Simak Kabar Emas Antam Hari Ini
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal bahwa payung hukum berupa Instruksi Mendagri kemungkinan terbit sore ini. "Kemungkinan diterbitkan sore ini. Sedang proses paraf," katanya saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan segera mengeluarkan Instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat. "Kami sudah menyiapkan draft-nya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana," ujar Tito.
Baca juga: Besok PPKM Darurat, Apotek hingga Supermarket di Dalam Mal Tetap Boleh Buka
Dia mengatakan bahwa Instruksi Mendagri ini ditujukan kepada gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta bupati/wali kota di daerah tersebut. Di dalamnya juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat.
"Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali," ungkapnya.
Baca juga: Besok PPKM Darurat, Simak Kabar Emas Antam Hari Ini
Lihat Juga :