Guru Besar FKUI Keluarkan Rekomendasi Penanganan Situasi Darurat COVID-19

Rabu, 30 Juni 2021 - 20:04 WIB
loading...
A A A
1. Saat ini angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) menunjukan situasi darurat, melebihi 90%. Kasus baru harian sudah menembus angka 20.000 dan pada tanggal 29 Juni 2021 terdapat 228.835 kasus aktif COVID-19 di Indonesia. Di beberapa fasilitas kesehatan, jumlah pasien bahkan sudah melebihi kapasitas. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaporkan jumlah dokter yang terkonfirmasi positif COVID-19 sudah melebihi angka 2.100. Hingga 25 Juni 2021, terjadi penambahan kasus positif sebesar 20.000 kasus setiap harinya dengan tingkat positif tes berbasis NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) berkisar antara 30-40%. Lebih lanjut, 401 dokter meninggal duniaakibat COVID-19. Berdasarkan profesi dan keahlian, kematian tertinggi terjadi di kalangan dokter umum (226 orang). Sedangkan, spesialisasi dengan angka kematian dokter spesialis tertinggi akibat COVID-19 adalah obstetri dan ginekologi (27 orang), ilmu penyakit dalam (24 orang), dan ilmu kesehatan anak (18 orang). Selain itu, 315 perawat, 25 tenaga laboratorium, 43 dokter gigi, 15 apoteker, dan 150 bidan juga meninggal dunia akibat COVID-19. Tenaga kesehatan sudah mengalami kelelahkan akibat menangani pandemi selama 1 tahun lebih yang belum berkesudahan, yang tidak disertai dukungan sistem yang sesuai untuk memutus rantai penularan di hulu. Oleh karena itu, penambahan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan harus diimbangi dengan penambahan sumber daya manusia, baik tenaga kesehatan maupun SDM pendukung yang sesuai dengan beban kerja, serta diimbangi penambahan sarana prasarana pendukung yang memadai sesuai dengan peruntukan ruang perawatan isolasi dan ICU.

Baca juga: Begini Skenario PPKM Darurat Jawa-Bali: Mulai dari WFH 100% hingga Mal Ditutup

2. Perbaikan sistem pembayaran insentif untuk rumah sakit, tenaga kesehatan dan SDM pendukungnya di seluruh tingkat pelayanan kesehatan (PPK 1 hingga PPK 3) sehingga rumah sakit, tenaga kesehatan dan SDM pendukungnya mudah untuk mendapatkan hak yang sesuai dan tepat waktu. Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif juga perludifasilitasi dengan perawatan isolasi mandiri maupun rumah sakit dengan perawatan yang sesuai standar.

3. Penerapan PPKM Mikro dan 6M di masyarakat lebih ketat oleh pemerintah dan seluruh jajarannya hingga di tingkat RT dan desa. 6M yang dimaksud ialah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Tenaga kesehatan adalah pertahanan terakhir dalam pandemi COVID-19, sedangkan garda terdepan dalam penanganan pandemi adalah masyarakat. Bukan sekedar melakukan himbauan, namunpemerintah harus melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi dan mendukung masyarakat untuk dapat menjalankan PPKM Mikro dan 6M dengan baik. Upaya ini antara lain mengeluarkan regulasi mengikat yang mengharuskan perkantoran sektor nonesensial mengijinkan seluruh karyawannya untuk bekerja di rumah, dan membatasi jumlah pekerja yang bekerja di kantor pada sektor esensial, penundaan ijin semua kegiatan tatap muka nonesensial yang dapat menimbulkan kerumunan, penutupan dan penjagaan fasilitas umum, tempat usaha atau hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, mengatur sistem moda transportasi umum sedemikian rupa sehingga tidak terjadi antrean di halte atau stasiun dengan memperhatikan kapasitas sesuai dengan aturan, dan pengawasan ketat disertai sanksi yang tegas sesuai peraturan yang dijalankan oleh seluruh aparat penegak hukum (TNI, POLRI, satgas COVID-19, satpol PP, serta aparat perlindungan masyarakat lain) merata dari tingkat pusat, daerah hingga desa, dan menyediakan pusat informasi masalah pencegahan COVID-19 di tingkat kelurahan, yang bisa dihubungi 24 jam.

4. Menerapkan sistem pelacakan kontak (contact tracing) yang cepat dan agresif sehingga kasus ditemukan sedini mungkin dan menghindari penularan lebih jauh. Tidak semua fasilitas kesehatan primer memiliki tim khusus contact tracing yang siap dan fokus dalam menelusuri kontak erat dengan cepat dan agresif. Kecepatan penting untuk menghentikan pergerakan individu kontak erat yang mungkin masih bersosialisasi tanpa mematuhi prinsip 6M di kesehariannya. Tim tersebut penting dibentuk agar tenaga kesehatan lainnya juga dapat fokus dalam bidang masing-masing, seperti pelayanan kesehatan di dalam gedung, vaksinasi COVID-19, dan imunisasi anak. Agresivitas pelacakan kontak tidak boleh hanya sebatas penghuni serumah, seperti yang sudah tercantum dalam Buku Saku Pelacakan Kontak (Contact Tracing) Kasus COVID-19 terbitan Kemenkes RI tahun 2021. Metode penelusuran agresif yang dapat digunakan adalah dengan menganjurkan pasien terkonfirmasi untuk melihat kembali galeri foto, media sosial, serta histori atau riwayat pergerakan dan perjalanan yang tersimpan dalam Google Maps di masing-masing ponsel selama masa infeksius pasien.

5. Menerapkan sistem pemeriksaan (testing) COVID-19 yang cepat dan agresif sehingga kasus ditemukan sedini mungkin dan menghindari penularan lebih jauh sesuai dengan target WHO (minimal 1 per 1.000 rang per minggu) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Ditemukannya varian COVID-19 delta di beberapa daerah di Indonesia dengan angka penularannya yang tinggi makin mendorong perlunya dilakukan sistem tracing dan testing yang masif ini. Target tracing dan testing yang masif, perlu diturunkan hingga tingkat Kabupaten dan di monitor dan evaluasi secara ketat oleh pemerintah pusat. Untuk implementasinya, diperlukan kerjasama pemerintah dan swasta dalam menyediakan fasilitas pemeriksaan antigen maupun PCR yang memadai di seluruh daerah di Indonesia dan mempermudah akses masyarakat untuk melakukan pemeriksaan dengan harga terjangkau (bahkan gratis) dan hasil yang cepat. Pemeriksaan whole genome sequencing COVID-19 juga perlu dilakukan di tiap daerah untuk mendeteksi sebaran varian-varian baru ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Guru Besar UI Ungkap...
Guru Besar UI Ungkap Banyak Cara untuk Pulangkan Riza Chalid
Guru Besar UI: Hukum...
Guru Besar UI: Hukum Sudah Jadi Alat Rekayasa Politik untuk Kepentingan Kekuasaan
Guru Besar FHUI Ungkap...
Guru Besar FHUI Ungkap 5 Kejanggalan Fundamental dalam Pemilu 2024
Guru Besar FH UI Ajukan...
Guru Besar FH UI Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Diskualifikasi Gibran
Guru Besar FISIP UI...
Guru Besar FISIP UI Sebut Proses Pemilu 2024 Meragukan dan Manipulatif
KBNU-UI Sampaikan Tausiah...
KBNU-UI Sampaikan Tausiah Kebangsaan untuk Dukung Guru Besar UI: Kondisinya Sudah Darurat!
Profil Pratiwi Sudarmono:...
Profil Pratiwi Sudarmono: Astronot Wanita Pertama Asia dari Indonesia yang Juga Guru Besar UI
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Dewan Guru Besar UI...
Dewan Guru Besar UI Serahkan Keputusan Gelar Doktor Bahlil ke Rektor
Rekomendasi
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
Mudah Emosi dan Defensif?...
Mudah Emosi dan Defensif? Ternyata Kurang Tidur Bisa Jadi Penyebab Utamanya
Berita Terkini
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Infografis
Usai petisi Kampus Memanggil,...
Usai petisi Kampus Memanggil, Guru Besar UGM Kuntjoro Soeparno Diteror
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved