Guru Besar UI: Hukum Sudah Jadi Alat Rekayasa Politik untuk Kepentingan Kekuasaan
Senin, 03 Juni 2024 - 19:23 WIB
loading...
Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI Prof Dr Sulistyowati Irianto memberikan kuliah umum pada Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024 yang diselenggarakan FKAI di FISIP UI, Depok, Senin (3/6/2024). Foto: SINDOnews/Felldy Utama
A
A
A
DEPOK - Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Sulistyowati Irianto menilai terjadi fenomena kemunduran demokrasi pada pemerintahan saat ini. Salah satu aspek penilaiannya ketika menyoroti soal hukum di Indonesia.
Hal itu disampaikan Sulis saat memberikan kuliah umum bertajuk Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi: Tawaran Jalan Kebudayaan pada “Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024", yang diselenggarakan Forum Kajian Antropologi Indonesia (FKAI) di FISIP UI, Depok, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Siti Zuhro Prihatin dengan Kemunduran Demokrasi di Indonesia
Sulis menilai hukum di Indonesia saat ini sudah menjadi alat rekayasa politik untuk kepentingan kekuasaan. Penilaian itu terlihat dari berbagai instrumen hukum yang akan disegerakan pengesahannya dalam masa lame duck pemerintahan.
Di antaranya hukum terkait masalah Penyiaran, Kepolisian Negara, Tentara Nasional Indonesia, Mahkamah Konstitusi, dan Kementerian Negara. Berbagai pasal dalam instrumen hukum itu menukik pada esensi demokrasi dan hak asasi manusia.
Hal itu disampaikan Sulis saat memberikan kuliah umum bertajuk Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi: Tawaran Jalan Kebudayaan pada “Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024", yang diselenggarakan Forum Kajian Antropologi Indonesia (FKAI) di FISIP UI, Depok, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Siti Zuhro Prihatin dengan Kemunduran Demokrasi di Indonesia
Sulis menilai hukum di Indonesia saat ini sudah menjadi alat rekayasa politik untuk kepentingan kekuasaan. Penilaian itu terlihat dari berbagai instrumen hukum yang akan disegerakan pengesahannya dalam masa lame duck pemerintahan.
Di antaranya hukum terkait masalah Penyiaran, Kepolisian Negara, Tentara Nasional Indonesia, Mahkamah Konstitusi, dan Kementerian Negara. Berbagai pasal dalam instrumen hukum itu menukik pada esensi demokrasi dan hak asasi manusia.
Lihat Juga :