Rangkap Jabatan, Ombudsman Sebut Rektor UI Maladministrasi

Rabu, 30 Juni 2021 - 12:47 WIB
loading...
Rangkap Jabatan, Ombudsman...
Ombudsman menyebutkan, bahwa Ari Kuncoro telah melakukan maladministrasi karena rangkap jabatan sebagai Rektor UI dan juga Komisaris Independen BRI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) turut menyoroti polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. Ombudsman menyebut bahwa Ari Kuncoro telah melakukan maladministrasi karena rangkap jabatan sebagai Rektor UI dan juga Komisaris Independen BRI.

Baca juga: Dijuluki King of Lip Service, Jokowi Minta Rektorat Tak Halangi BEM UI

Maladministrasi yang dilakukan Ari Kuncoro merujuk Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Di mana, peraturan tersebut melarang rektor dan wakil rektor merangkap sebagai pejabat BUMN/BUMD maupun swasta.

"Intinya berdasarkan PP tersebut, Rektor dan wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai Pejabat di BUMN/BUMD atau swasta. Artinya, Rektor UI telah melakukan maladministrasi, krn jelas jelas melanggar ketentuan yang berlaku," kata Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Profile Ari Kuncoro, Rektor UI yang Panggil Ketua BEM karena Meme Kritik Jokowi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Dukung Kejagung...
Sahroni Dukung Kejagung Bebaskan Guru Honorer di Probolinggo: Sejalan dengan Hati Nurani
Kejagung Hentikan Kasus...
Kejagung Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
Habiburokhman Soroti...
Habiburokhman Soroti Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka Akibat Rangkap Jabatan Pendamping Desa
Jimly Sebut PP Penempatan...
Jimly Sebut PP Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Akhiri Polemik Rangkap Jabatan
Masalah Hukum Rangkap...
Masalah Hukum Rangkap Jabatan Polri Berdasarkan Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025
Pengamat: Penempatan...
Pengamat: Penempatan Polisi Aktif di 17 Kementerian dan Lembaga Tak Langgar Putusan MK
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Lolos SNBT UI 2026?...
Lolos SNBT UI 2026? Ini Tahapan Daftar Ulang, Pra Registrasi hingga Pengajuan UKT
Rekomendasi
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Berita Terkini
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved