Rangkap Jabatan, Ombudsman Sebut Rektor UI Maladministrasi
loading...

Ombudsman menyebutkan, bahwa Ari Kuncoro telah melakukan maladministrasi karena rangkap jabatan sebagai Rektor UI dan juga Komisaris Independen BRI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) turut menyoroti polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. Ombudsman menyebut bahwa Ari Kuncoro telah melakukan maladministrasi karena rangkap jabatan sebagai Rektor UI dan juga Komisaris Independen BRI.
Baca juga: Dijuluki King of Lip Service, Jokowi Minta Rektorat Tak Halangi BEM UI
Maladministrasi yang dilakukan Ari Kuncoro merujuk Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Di mana, peraturan tersebut melarang rektor dan wakil rektor merangkap sebagai pejabat BUMN/BUMD maupun swasta.
"Intinya berdasarkan PP tersebut, Rektor dan wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai Pejabat di BUMN/BUMD atau swasta. Artinya, Rektor UI telah melakukan maladministrasi, krn jelas jelas melanggar ketentuan yang berlaku," kata Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Profile Ari Kuncoro, Rektor UI yang Panggil Ketua BEM karena Meme Kritik Jokowi
Hendra mengakuo, Ombudsman sudah menindaklanjuti temuan maladministrasi rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut. Ombudsman telah melakukan kajian yang berkaitan dengan rangkap jabatan Ari Kuncoro dan sejumlah pejabat BUMN lainnya. Kajian tersebut telah, kata Hendra, sudah disampaikan ke Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kami sudah menyampaikan hasil kajian ini ke Menteri BUMN. Kajian itu bukan hanya terkait Ari Kuncoro saja, melainkan banyak komisaris lainnya yang rangkap jabatan," beber Hendra.
"Setiap rekomendasi Ombudsman perlu dilaksankan. Saat ini, karena rekomendasinya sudah diberikan, maka kami tinggal melakukan resolusi monitoring, untuk memastikan dijalankan oleh Menteri BUMN," imbuhnya.
Polemik rangkap jabatan Ari Kuncoro mencuat setelah jajaran rektor memanggil para pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI). Pengurus BEM UI dipanggil karena memposting foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Instagram miliknya, dengan dibumbui tulisan "Jokowi : The King of Lip Service"
Para pengurus BEM UI dipanggil dan diminta untuk menurunkan postingan kritikan terhadap Presiden Jokowi tersebut. Namun, BEM UI menolaknya. Pemanggilan pengurus BEM UI itu kemudian menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai bentuk intervensi dan penghambat ruang demokrasi para mahasiswa.
Baca juga: Dijuluki King of Lip Service, Jokowi Minta Rektorat Tak Halangi BEM UI
Maladministrasi yang dilakukan Ari Kuncoro merujuk Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Di mana, peraturan tersebut melarang rektor dan wakil rektor merangkap sebagai pejabat BUMN/BUMD maupun swasta.
"Intinya berdasarkan PP tersebut, Rektor dan wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai Pejabat di BUMN/BUMD atau swasta. Artinya, Rektor UI telah melakukan maladministrasi, krn jelas jelas melanggar ketentuan yang berlaku," kata Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Profile Ari Kuncoro, Rektor UI yang Panggil Ketua BEM karena Meme Kritik Jokowi
Hendra mengakuo, Ombudsman sudah menindaklanjuti temuan maladministrasi rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut. Ombudsman telah melakukan kajian yang berkaitan dengan rangkap jabatan Ari Kuncoro dan sejumlah pejabat BUMN lainnya. Kajian tersebut telah, kata Hendra, sudah disampaikan ke Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kami sudah menyampaikan hasil kajian ini ke Menteri BUMN. Kajian itu bukan hanya terkait Ari Kuncoro saja, melainkan banyak komisaris lainnya yang rangkap jabatan," beber Hendra.
"Setiap rekomendasi Ombudsman perlu dilaksankan. Saat ini, karena rekomendasinya sudah diberikan, maka kami tinggal melakukan resolusi monitoring, untuk memastikan dijalankan oleh Menteri BUMN," imbuhnya.
Polemik rangkap jabatan Ari Kuncoro mencuat setelah jajaran rektor memanggil para pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI). Pengurus BEM UI dipanggil karena memposting foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Instagram miliknya, dengan dibumbui tulisan "Jokowi : The King of Lip Service"
Para pengurus BEM UI dipanggil dan diminta untuk menurunkan postingan kritikan terhadap Presiden Jokowi tersebut. Namun, BEM UI menolaknya. Pemanggilan pengurus BEM UI itu kemudian menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai bentuk intervensi dan penghambat ruang demokrasi para mahasiswa.
(maf)