Buronan 10 Tahun Hendra Subrata Dipindah ke Lapas Salemba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melalui Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan penahan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, sebelum dilakukan pemindahan ke Lapas Salemba Jakarta, Hendra menjalani menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Sejak dideportasi dari Singapura pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 terhadap Terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak 3 kali," kata Leonard, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: 10 Tahun Buron Kejagung, Hendra Subrata Menetap di Singapura Bersama Sang Istri
Pemeriksaan tes swab antigen pertama dilakukan pada Sabtu, 26 Juni 2021 dengan hasil negatif Covid-19. Kedua dilakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) pada Senin, 28 Juni 2021 dengan hasil negafit Covid-19.
"Ketiga hari ini, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba dilakukan tes swab antigen dengan hasil negatif Covid-19," katanya.
Lebih lanjut Leonard mengatakan, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penjara selama 4 (empat) tahun," kata Leonard.
Baca juga: Punya KTP Ganda DKI dan Banten, Buronan Hendra Subrata Ubah Nama, Tanggal Lahir, dan Agama
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
Kapuspenkum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, sebelum dilakukan pemindahan ke Lapas Salemba Jakarta, Hendra menjalani menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Sejak dideportasi dari Singapura pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 terhadap Terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak 3 kali," kata Leonard, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: 10 Tahun Buron Kejagung, Hendra Subrata Menetap di Singapura Bersama Sang Istri
Pemeriksaan tes swab antigen pertama dilakukan pada Sabtu, 26 Juni 2021 dengan hasil negatif Covid-19. Kedua dilakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) pada Senin, 28 Juni 2021 dengan hasil negafit Covid-19.
"Ketiga hari ini, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba dilakukan tes swab antigen dengan hasil negatif Covid-19," katanya.
Lebih lanjut Leonard mengatakan, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penjara selama 4 (empat) tahun," kata Leonard.
Baca juga: Punya KTP Ganda DKI dan Banten, Buronan Hendra Subrata Ubah Nama, Tanggal Lahir, dan Agama
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
(abd)