Buronan 10 Tahun Hendra Subrata Dipindah ke Lapas Salemba
Selasa, 29 Juni 2021 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Leonard mengatakan, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penjara selama 4 (empat) tahun," kata Leonard.
Baca juga: Punya KTP Ganda DKI dan Banten, Buronan Hendra Subrata Ubah Nama, Tanggal Lahir, dan Agama
"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penjara selama 4 (empat) tahun," kata Leonard.
Baca juga: Punya KTP Ganda DKI dan Banten, Buronan Hendra Subrata Ubah Nama, Tanggal Lahir, dan Agama
(abd)
Lihat Juga :