Setara Institute Dukung BEM UI: Kritik Mereka Punya Basis
Senin, 28 Juni 2021 - 21:40 WIB
loading...
Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani menilai tindakan pemanggilan BEM UI oleh pihak rektorat berpeluang merusak pilar demokrasi. Foto/setarainstitute
A
A
A
JAKARTA - Pemanggilan sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ) oleh pihak rektorat terkait kritik mereka terhadap Presiden Jokowi disayangkan kelompok masyarakat sipil. Tindakan tersebut justru menunjukkan merosotnya pilar demokrasi, khususnya dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Setara Institute menilai kritik BEM UI terhadap Jokowi lewat meme satire adalah bagian dari kebebasan warga negara dalam mengeluarkan pendapat, kemerdekaan pikiran, dan hati nurani. Hak yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Terlebih, peran mahasiswa selama ini memang sebagai agen perubahan, kontrol sosial, dan penjaga moral. Mahasiswa memiliki kewajiban moral untuk melakukan kritik terhadap pemerintah.
”Dengan demikian, kampus seharusnya memfasilitasi hak Konstitusional tersebut dengan menjamin kebebasan akademik para mahasiswanya,” ujar Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (28/6/2021) petang.
Baca juga: Setara Institute: Pergantian Panglima TNI Harus Perhatikan Rotasi Antarmatra
Menurut Setara Institiute, pemanggilan BEM UI dengan dalih bagian dari pembinaan kemahasiswaan sangat bertolak belakang dengan pernyataan bahwa UI sangat menghargai kebebasan menyampaikan pendapat.
Bahkan, secara eksplisit hal itu menunjukkan UI melakukan pengekangan kebebasan berpendapat mahasiswa. ”Keterangan pihak kampus yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan BEM UI bukan cara menyampaikan pendapat yang benar adalah penyempitan hak-hak Konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat,” tutur Ismail.
Setara Institute menilai kritik BEM UI terhadap Jokowi lewat meme satire adalah bagian dari kebebasan warga negara dalam mengeluarkan pendapat, kemerdekaan pikiran, dan hati nurani. Hak yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Terlebih, peran mahasiswa selama ini memang sebagai agen perubahan, kontrol sosial, dan penjaga moral. Mahasiswa memiliki kewajiban moral untuk melakukan kritik terhadap pemerintah.
”Dengan demikian, kampus seharusnya memfasilitasi hak Konstitusional tersebut dengan menjamin kebebasan akademik para mahasiswanya,” ujar Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (28/6/2021) petang.
Baca juga: Setara Institute: Pergantian Panglima TNI Harus Perhatikan Rotasi Antarmatra
Menurut Setara Institiute, pemanggilan BEM UI dengan dalih bagian dari pembinaan kemahasiswaan sangat bertolak belakang dengan pernyataan bahwa UI sangat menghargai kebebasan menyampaikan pendapat.
Bahkan, secara eksplisit hal itu menunjukkan UI melakukan pengekangan kebebasan berpendapat mahasiswa. ”Keterangan pihak kampus yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan BEM UI bukan cara menyampaikan pendapat yang benar adalah penyempitan hak-hak Konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat,” tutur Ismail.
Lihat Juga :