Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO
Minggu, 13 April 2025 - 12:50 WIB
loading...
Setelah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan suap putusan onslag atau lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO, Kejagung memeriksa 2 hakim anggota pemberi vonis tersebut. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap putusan onslag atau lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Usai menetapkan 4 tersangka, Kejagung memeriksa 2 hakim anggota pemberi vonis tersebut.
Empat tersangka yakni mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M Arif Nuryanta yang saat ini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan tersangka AR.
Baca juga: Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50
"Yang sedang diperiksa Hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (13/4/2025).
Untuk hakim ketua, saat ini belum diperiksa. Kehadirannya masih ditunggu. "Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," ucapnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menuturkan penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status 4 orang ini dinaikkan menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada Sabtu 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Empat tersangka yakni mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M Arif Nuryanta yang saat ini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan tersangka AR.
Baca juga: Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50
"Yang sedang diperiksa Hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (13/4/2025).
Untuk hakim ketua, saat ini belum diperiksa. Kehadirannya masih ditunggu. "Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," ucapnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menuturkan penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status 4 orang ini dinaikkan menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada Sabtu 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Lihat Juga :