BEM UI Tampilkan Infografis Pelemahan KPK, Netizen: Gak Ada Obat
Senin, 28 Juni 2021 - 20:36 WIB
loading...
BEM UI kembali menjadi perbincangan di media sosial setelah memposting infografis pelemahan KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kembali menjadi perbincangan di media sosial. Hal tersebut dikarenakan akun Instagram BEM UI mengunggah infografis mengenai revisi UU KPK yang membuat lembaga antikorupsi itu dilemahkan secara sistematis.
Dalam infografis tersebut, BEM UI menyatakan, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagai bentuk revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengundang berbagai kontroversi. Baca juga: UI Sebut Postingan Meme BEM UI Tindakan Merendahkan Martabat
"Selain pembahasannya yang hanya memakan waktu 13 hari, substansi UU KPK ini juga melemahkan kinerja KPK. Kendati adanya gelombang penolakan dari elemen masyarakat, UU KPK tetap disahkan dan Presiden Joko Widodo menolak mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK," dikutip dari akun BEM UI. Baca juga: Rektor Panggil BEM UI karena Sindir Jokowi, Ulil: Baru 2 Periode, Apalagi 3?
Menurut BEM UI, akibat disahkannya revisi UU KPK dampak negatif mulai bermunculan. Misalnya, polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menurunnya Operasi Tangkap Tangan (OTT). "Hingga adanya kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menggambarkan adanya pelemahan di tubuh KPK setelah disahkannya revisi UU KPK," katanya.
Infografis yang diunggah beberapa jam lalu itu telah disukai hampir 5.000 lebih netizen. Bahkan banyak netizen memberikan dukungan terhadap apa yang diunggah oleh BEM UI itu.
Dalam infografis tersebut, BEM UI menyatakan, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagai bentuk revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengundang berbagai kontroversi. Baca juga: UI Sebut Postingan Meme BEM UI Tindakan Merendahkan Martabat
"Selain pembahasannya yang hanya memakan waktu 13 hari, substansi UU KPK ini juga melemahkan kinerja KPK. Kendati adanya gelombang penolakan dari elemen masyarakat, UU KPK tetap disahkan dan Presiden Joko Widodo menolak mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK," dikutip dari akun BEM UI. Baca juga: Rektor Panggil BEM UI karena Sindir Jokowi, Ulil: Baru 2 Periode, Apalagi 3?
Menurut BEM UI, akibat disahkannya revisi UU KPK dampak negatif mulai bermunculan. Misalnya, polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menurunnya Operasi Tangkap Tangan (OTT). "Hingga adanya kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menggambarkan adanya pelemahan di tubuh KPK setelah disahkannya revisi UU KPK," katanya.
Infografis yang diunggah beberapa jam lalu itu telah disukai hampir 5.000 lebih netizen. Bahkan banyak netizen memberikan dukungan terhadap apa yang diunggah oleh BEM UI itu.
Lihat Juga :