BEM UI Tolak Efisiensi Anggaran, Evaluasi MBG, hingga Resah Kebijakan Ugal-ugalan
Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:57 WIB
loading...
BEM UI menolak efisiensi anggaran era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang tidak memihak rakyat. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menolak efisiensi anggaran era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang tidak memihak rakyat. BEM UI juga resah dengan banyaknya kebijakan ugal-ugalan nirsubstansi yang menyebabkan penderitaan rakyat terus berlanjut.
Sebagaimana dikutip bemui_official, Sabtu (15/2/2025), kebijakan ugalan-ugalan itu seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga kebijakan publik yang tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Simalakama Efisiensi Anggaran Kementerian, Awas Menggerus Ekonomi Nasional
Karena itu, BEM UI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 karena menetapkan pemangkasan anggaran yang tidak berpihak pada rakyat.
2. Mencabut pasal dalam RUU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang guna menjaga independensi akademik.
3. Melakukan pencairan tunjangan kinerja dosen dan tenaga kependidikan secara penuh tanpa hambatan birokratis dan pemotongan yang merugikan.
4. Mengevaluasi total program MBG dan mengeluarkannya dari anggaran pendidikan.
5. Berhenti membuat kebijakan publik tanpa basis riset ilmiah dan tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Terkait efisiensi anggaran, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Dr Dyah Mutiarin mengatakan, pemangkasan anggaran yang mencapai 22 persen bisa berdampak pada pelayanan publik yang bersifat dasar.
Sebagaimana dikutip bemui_official, Sabtu (15/2/2025), kebijakan ugalan-ugalan itu seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga kebijakan publik yang tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Simalakama Efisiensi Anggaran Kementerian, Awas Menggerus Ekonomi Nasional
Karena itu, BEM UI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 karena menetapkan pemangkasan anggaran yang tidak berpihak pada rakyat.
2. Mencabut pasal dalam RUU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang guna menjaga independensi akademik.
3. Melakukan pencairan tunjangan kinerja dosen dan tenaga kependidikan secara penuh tanpa hambatan birokratis dan pemotongan yang merugikan.
4. Mengevaluasi total program MBG dan mengeluarkannya dari anggaran pendidikan.
5. Berhenti membuat kebijakan publik tanpa basis riset ilmiah dan tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Terkait efisiensi anggaran, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Dr Dyah Mutiarin mengatakan, pemangkasan anggaran yang mencapai 22 persen bisa berdampak pada pelayanan publik yang bersifat dasar.
Lihat Juga :