Setibanya di Indonesia, Kejagung Akan Gelar Jumpa Pers Pemulangan Hendra Subrata

Sabtu, 26 Juni 2021 - 20:03 WIB
loading...
Setibanya di Indonesia, Kejagung Akan Gelar Jumpa Pers Pemulangan Hendra Subrata
Setibanya di Indonesia, Hendra Subrata akan menjalani konferensi pers terkait pemulangannya ke Indonesia pada pukul 20.00 WIB di Kejagung, Sabtu, 26 Juni 2021. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Buronan terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837, Sabtu (26/6/2021) pukul 18.45 WIB. Selanjutnya Hendra Subrata akan menjalani hukuman pidana empat tahun seperti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Setibanya di Indonesia, Hendra Subrata akan menjalani konferensi pers terkait pemulangannya ke Indonesia pada pukul 20.00 WIB Sabtu, 26 Juni 2021. Konferensi pers akan dilaksanakan di Aula/press room Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hendra Subrata lebih kooperatif untuk dideportasi ke Indonesia dibandingkan buronan sebelumnya, Adelin Lis. Dia mengikuti jadwal pemulangan yang ditetapkan Sabtu ini.

Dia diberangkatkan dari Kantor ICA di Kallang dan langsung masuk ke dalam pesawat. Proses check-in dilakukan oleh petugas ICA sebelumnya. Perlakuan yang diberikan Imigrasi Singapura kepada Hendra relatif sama.

Hendra Subrata relatif kooperatif, ICA tidak menugaskan aparatnya untuk mengantar ke Jakarta seperti saat mengirimkan Adelin Lis. Petugas Garuda Indonesia dianggap mampu untuk menangani terpidana yang sudah berusia 81 tahun.

Nampak raut pasrah di wajahnya untuk menjalani hukuman di Indonesia. Hendra Subrata masuk ke dalam pesawat dengan menggunakan kursi roda.

Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Dia terbukti bersalah karena beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Namun ketika akan dieksekusi ia sudah melarikan diri.

Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.

Pekan lalu Kementerian Luar Negeri Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Singapura bahwa Endang Rifai akan direpatriasi ke Indonesia.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1907 seconds (0.1#10.140)