BPKN: Sebagai Konsumen, Anak Berhak Sekolah Aman dan Selamat
Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:25 WIB
loading...
Pembelajaran tatap muka harus mempertimbangkan keselamatan dan keamanan anak. FOTO/WIN CAHYONO
A
A
A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan agar pemerintah dan sekolah mempertimbangkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pada tahun ajaran baru yang akan dilaksanakan 12 Juli mendatang di tengah peningkatan kasus Covid-19 . Namun, untuk wilayah yang kasus Covid-nya tinggi atau masuk dalam zona merah, oranye dan kuning sebaiknya tidak dilaksanakan PTM.
Komisioner BPKN Megawati Simanjuntak mengungkapkan, beberapa poin penting yang harus dipertimbangkan dalam penerapan PTM yakni semua guru dan tenaga kependidikan telah divaksin, sekolah ada di dalam zona hijau, positivity rate di bawah 5%, dan daftar checklist protokol kesehatan telah terpenuhi. Selain itu, PTM harus mendapat izin orang tua, penerapan prokes ketat di bawah pengawasan Satgas Covid-19, dan apabila ditemukan kasus baru maka sekolah harus segera ditutup.
“Ada juga titik kritis yang harus diberikan perhatian yakni perjalanan siswa dari rumah dan kembali ke rumah beserta moda transportasi yang digunakan. Jangan sampai anak sudah aman di sekolah, namun justru tidak aman dalam perjalanan ke dan pulang dari sekolah,” ujar Megawati dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (26/6/21).
Baca juga: Covid-19 Mengganas, Ini Saran Kemendikbudristek untuk Persiapan PTM Terbatas
Megawati menekankan, peserta didik adalah konsumen dari sekolah sebagai penyedia jasa pendidikan. Sebagai konsumen peserta didik memiliki hak terkait dengan PTM di antaranya hak atas keamanan dan keselamatan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; serta hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur.
Komisioner BPKN Megawati Simanjuntak mengungkapkan, beberapa poin penting yang harus dipertimbangkan dalam penerapan PTM yakni semua guru dan tenaga kependidikan telah divaksin, sekolah ada di dalam zona hijau, positivity rate di bawah 5%, dan daftar checklist protokol kesehatan telah terpenuhi. Selain itu, PTM harus mendapat izin orang tua, penerapan prokes ketat di bawah pengawasan Satgas Covid-19, dan apabila ditemukan kasus baru maka sekolah harus segera ditutup.
“Ada juga titik kritis yang harus diberikan perhatian yakni perjalanan siswa dari rumah dan kembali ke rumah beserta moda transportasi yang digunakan. Jangan sampai anak sudah aman di sekolah, namun justru tidak aman dalam perjalanan ke dan pulang dari sekolah,” ujar Megawati dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (26/6/21).
Baca juga: Covid-19 Mengganas, Ini Saran Kemendikbudristek untuk Persiapan PTM Terbatas
Megawati menekankan, peserta didik adalah konsumen dari sekolah sebagai penyedia jasa pendidikan. Sebagai konsumen peserta didik memiliki hak terkait dengan PTM di antaranya hak atas keamanan dan keselamatan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; serta hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur.