BPKN: Sebagai Konsumen, Anak Berhak Sekolah Aman dan Selamat

Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:25 WIB
loading...
BPKN: Sebagai Konsumen,...
Pembelajaran tatap muka harus mempertimbangkan keselamatan dan keamanan anak. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan agar pemerintah dan sekolah mempertimbangkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pada tahun ajaran baru yang akan dilaksanakan 12 Juli mendatang di tengah peningkatan kasus Covid-19 . Namun, untuk wilayah yang kasus Covid-nya tinggi atau masuk dalam zona merah, oranye dan kuning sebaiknya tidak dilaksanakan PTM.

Komisioner BPKN Megawati Simanjuntak mengungkapkan, beberapa poin penting yang harus dipertimbangkan dalam penerapan PTM yakni semua guru dan tenaga kependidikan telah divaksin, sekolah ada di dalam zona hijau, positivity rate di bawah 5%, dan daftar checklist protokol kesehatan telah terpenuhi. Selain itu, PTM harus mendapat izin orang tua, penerapan prokes ketat di bawah pengawasan Satgas Covid-19, dan apabila ditemukan kasus baru maka sekolah harus segera ditutup.

“Ada juga titik kritis yang harus diberikan perhatian yakni perjalanan siswa dari rumah dan kembali ke rumah beserta moda transportasi yang digunakan. Jangan sampai anak sudah aman di sekolah, namun justru tidak aman dalam perjalanan ke dan pulang dari sekolah,” ujar Megawati dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (26/6/21).



Megawati menekankan, peserta didik adalah konsumen dari sekolah sebagai penyedia jasa pendidikan. Sebagai konsumen peserta didik memiliki hak terkait dengan PTM di antaranya hak atas keamanan dan keselamatan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; serta hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur.

Dia menambahkan, pembelajaran tatap muka menjadi pilihan karena banyaknya kelemahan pembelajaran online, seperti keterbatasan sarana pendukung peserta didik dan guru, terdampaknya perkembangan mental, sosial, dan karakter peserta didik dan terjadinya learning lost yang dihadapi peserta didik.

Sementara itu, hasil survei yang dirilis Lembaga Survei Kedai Kopi menyatakan, sebanyak 41% responden menyatakan setuju pelaksanaan PTM dan 59% menyatakan tidak setuju.

Survei yang dilakukan pada 15-23 Juni itu juga menunjukkan bahwa orang yang tinggal di zona Covid-19 dengan risiko rendah 43%-nya setuju PTM, sementara 57% tidak setuju dilakukan PTM. Adapun di zona risiko sedang sebanyak 38,4% setuju PTM dan 61,6% tidak setuju PTM. Sementara orang di zona risiko tinggi 41,9% setuju PTM dan 58,1% tidak setuju.



Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengungkapkan agar pemerintah fokus pada penyiapan berbagai skenario pembelajaran. Baik itu secara online, PTM ataupun hybrid. Infrastruktur dan kesiapan guru juga harus terus ditingkatkan jangan sampai anak putus belajar karena infrastruktur tidak tersedia sehingga berujung pada terjadinya lost generation.

“Harus ada kurikulum khusus yang dapat diimplementasikan serta penyediaan bahan ajar sampai di depan pintu sekolah. Semua guru dan tenaga kependidikan juga harus diselesaikan proses vaksinasinya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, orangtua masih mempunyai kewenangan untuk memutuskan anaknya untuk ikut PTM atau tidak. Untuk itu, publik tidak perlu resah apabila PTM dilaksanakan dikarenakan hanya berapa persen anak di sekolah yang masuk dan sudah menerapkan sesuai anjuran Pemerintah.

Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Daeng M. Faqih mengingatkan, agar pemerintah tidak mendorong aktivitas yang berisiko membahayakan anak jika PTM dilaksanakan.
Menurutnya, apabila PTM dilaksanakan maka berlaku syarat dan ketentuan yang sangat ketat. Sekolah, kata dia, harus berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang steril.

“PTM bisa menjadi pilihan dengan pertimbangan jangan-jangan anak ketika belajar dari rumah malah keluyuran di luar dan bermain ke rumah tetangga. Untuk itu, pilihan PTM adalah yang terbaik,” katanya.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2140 seconds (0.1#10.140)