Catat! Ini Aturan Baru PTM Terbatas di Sekolah Sepekan ke Depan

Selasa, 25 Januari 2022 - 08:50 WIB
loading...
Catat! Ini Aturan Baru...
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022 mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Negeri Nomor 5 Tahun 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Inmendagri yang diterima, Selasa (25/1/2022).



Dalam Inmendagri tersebut juga memuat aturan mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di sekolah untuk tiap wilayah PPKM. Disebutkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.



SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM sepekan ke depan:

1. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2:

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- PTM setiap hari jumlah peserta didik 100%,
- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2010 seconds (0.1#10.140)