Catat! Ini Aturan Baru PTM Terbatas di Sekolah Sepekan ke Depan

Selasa, 25 Januari 2022 - 08:50 WIB
loading...
Catat! Ini Aturan Baru...
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022 mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Negeri Nomor 5 Tahun 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Inmendagri yang diterima, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022

Dalam Inmendagri tersebut juga memuat aturan mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di sekolah untuk tiap wilayah PPKM. Disebutkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Perubahan Level Sejumlah Daerah

SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM sepekan ke depan:

1. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Batal Terapkan...
Pemerintah Batal Terapkan Pembelajaran Daring bagi Siswa
Jokowi: Indonesia Salah...
Jokowi: Indonesia Salah Satu Negara Terbaik Atasi Covid-19 dan Dampak Ekonominya
Ahli Epidemiologi Lihat...
Ahli Epidemiologi Lihat Indonesia Sudah Siap Akhiri Darurat Covid-19
Update Covid-19 di Indonesia...
Update Covid-19 di Indonesia Bertambah 215 Kasus, Meninggal 3 Orang
Update Covid-19 di Indonesia,...
Update Covid-19 di Indonesia, Bertambah 212 Kasus, Meninggal 2 Orang
Menkes-WHO Bahas Status...
Menkes-WHO Bahas Status Endemi Covid-19 Indonesia pada Mei 2023
Sekolah Terdampak Bencana...
Sekolah Terdampak Bencana Siap Aktifkan Kembali Pembelajaran Tatap Muka
Subvarian Orthrus di...
Subvarian Orthrus di Indonesia Diyakini Bergejala Ringan, namun Rawan untuk Kelompok Ini
Unpad Gelar Pembelajaran...
Unpad Gelar Pembelajaran Tatap Muka di Semester Genap
Rekomendasi
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved