PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, PTM Terbatas Tetap Ikuti SKB 4 Menteri

Selasa, 15 Februari 2022 - 07:35 WIB
loading...
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang,...
Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali dengan penekanan bahwa PTM terbatas tetap mengikuti aturan dalam SKB empat menteri. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali mulai tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022 mendatang. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut juga memuat aturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah berpedoman pada Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Gara-gara PPKM Level 3 Penumpang KRL Menyusut 13,4 Persen

Berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM sepekan kedepan:

1. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2:

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari jumlah peserta didik 100 persen,
- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas,
- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Batal Terapkan...
Pemerintah Batal Terapkan Pembelajaran Daring bagi Siswa
APSI Desak Penerbitan...
APSI Desak Penerbitan SKB Menteri Terkait Hak dan Kewajiban Pengemudi
Kemendagri-KLH Canangkan...
Kemendagri-KLH Canangkan Gerakan Nasional Indonesia Bersih
SKB 3 Menteri Libur...
SKB 3 Menteri Libur Nasional pada 18 Agustus 2025 Terbit, Begini Isinya
Menekraf dan Mendagri...
Menekraf dan Mendagri Teken SKB Dorong Ekonomi Kreatif Daerah
Hari Libur Nasional...
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Ini Tanggal-tanggalnya
Sekolah Terdampak Bencana...
Sekolah Terdampak Bencana Siap Aktifkan Kembali Pembelajaran Tatap Muka
7 Menteri Teken SKB,...
7 Menteri Teken SKB, Indonesia Kini Miliki Panduan Teknologi Digital dan AI
Kepsek Angkat Bicara...
Kepsek Angkat Bicara Usai Heboh SMKN 3 Wonosari Diduga Tahan Ijazah Siswanya
Rekomendasi
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Penyebab Punahnya Harimau...
Penyebab Punahnya Harimau Bali Lebih Tragis dari Harimau Jawa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved