Banyak Pasal Multitafsir, Pemerintah Didesak untuk Revisi UU ITE
Kamis, 24 Juni 2021 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
"Pasal-pasal yang bermasalah tersebut yaitu, Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat (2a), Pasal 40 ayat (2b), Pasal 45 ayat (3)," papar Adinda lewat siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (24/6/2021).
Adinda mengatakan studi TII mencoba melihat konten dan konteks implementasi UU ITE selama ini. Pasal-pasal yang bermasalah tersebut kemudian diperkeruh dengan masih lemahnya perspektif HAM dan kebebasan sipil dari sumber daya manusia yang dikerahkan untuk menegakkan UU ITE tersebut.
"Aparatur negara cenderung menjalankan hukum dalam perspektif mereka sendiri. Dalam beberapa kasus, mereka mengambil tindakan berdasarkan interpretasi mereka sendiri (subyektif). Tindakan yang dilakukan oleh aparat itu justru mengabaikan mandat dari Pasal 4 huruf E UU ITE misalnya, yang bertujuan memberi rasa aman, keadilan dan kepastian hukum," lanjut dia.
Atas dasar itu, terdapat beberapa rekomendasi kebijakan dari hasil studi TII diantaranya, yaitu pertama, perlu memperjelas perbedaan antara ekspresi dan pelanggaran hukum. Kedua, mengupayakan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menangani persoalan pasal multitafsir dalam UU ITE. Ketiga, UU ITE harus dikembalikan ke tujuan awal pembentukannya.
Kemudian, mengembalikan beberapa ketentuan yang memuat sanksi pidana di dalam UU ITE ke KUHP. Kelima, terkait upaya penegakan hukum, pengarusutamaan perspektif HAM kepada penegak hukum sangat diperlukan, didukung dengan merevisi pasal multitafsir dalam UU ITE. Juga dengan mengutamakan pendekatan restorative justice, didukung dengan merevisi pasal multitafsir dalam UU ITE. Lalu, penerapan tugas dan fungsi yang jelas dari para pelaksana UU ITE.
Menyikapi temuan studi TII ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengapresiasi studi dan rekomendasi kebijakan TII tersebut. Semuel juga mengatakan bahwa keputusan untuk merevisi atau tidaknya UU ITE merupakan keputusan politik. Oleh karena itu, perlu pemahaman yang sama dari berbagai pihak terkait permasalahan UU ITE ini.
Adinda mengatakan studi TII mencoba melihat konten dan konteks implementasi UU ITE selama ini. Pasal-pasal yang bermasalah tersebut kemudian diperkeruh dengan masih lemahnya perspektif HAM dan kebebasan sipil dari sumber daya manusia yang dikerahkan untuk menegakkan UU ITE tersebut.
"Aparatur negara cenderung menjalankan hukum dalam perspektif mereka sendiri. Dalam beberapa kasus, mereka mengambil tindakan berdasarkan interpretasi mereka sendiri (subyektif). Tindakan yang dilakukan oleh aparat itu justru mengabaikan mandat dari Pasal 4 huruf E UU ITE misalnya, yang bertujuan memberi rasa aman, keadilan dan kepastian hukum," lanjut dia.
Atas dasar itu, terdapat beberapa rekomendasi kebijakan dari hasil studi TII diantaranya, yaitu pertama, perlu memperjelas perbedaan antara ekspresi dan pelanggaran hukum. Kedua, mengupayakan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menangani persoalan pasal multitafsir dalam UU ITE. Ketiga, UU ITE harus dikembalikan ke tujuan awal pembentukannya.
Kemudian, mengembalikan beberapa ketentuan yang memuat sanksi pidana di dalam UU ITE ke KUHP. Kelima, terkait upaya penegakan hukum, pengarusutamaan perspektif HAM kepada penegak hukum sangat diperlukan, didukung dengan merevisi pasal multitafsir dalam UU ITE. Juga dengan mengutamakan pendekatan restorative justice, didukung dengan merevisi pasal multitafsir dalam UU ITE. Lalu, penerapan tugas dan fungsi yang jelas dari para pelaksana UU ITE.
Menyikapi temuan studi TII ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengapresiasi studi dan rekomendasi kebijakan TII tersebut. Semuel juga mengatakan bahwa keputusan untuk merevisi atau tidaknya UU ITE merupakan keputusan politik. Oleh karena itu, perlu pemahaman yang sama dari berbagai pihak terkait permasalahan UU ITE ini.
Lihat Juga :