Fatwa MUI Tak Kenal Zona Merah Covid-19, Sekjen Sarankan Ini untuk Salat Idul Adha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) meminta semua pihak untuk bisa berkoordinasi menjelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
"Oleh karena itu lewat siaran pers ini saya menyerukan kepada semua pihak terutama kepada satgas masih ada waktu untuk mempersiapkan melakukan konsolidasi antara kecamatan kelurahan RT RW sehingga ini kita bisa satu persepsi yang sama," ujar Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan dalam jumpa pers secara daring, Rabu (23/6/2021).
Menurut Amirsyah perlu adanya pemantapan pemahaman bersama dari semua pihak dalam menegakkan protokol kesehatan pada Hari Raya Idul Adha nanti. "Seperti yang saya katakan tadi kita tidak bisa melakukan ini hanya sepihak saja tapi harus semua pihak," jelasnya.
Amirsyah menyebut ada banyak hal yang perlu dipertegas terkait zona terkendali dan tidak terkendali dalam fatwa MUI dengan zona merah dalam istilah Pemerintah.
Jika memang ditemukan, kata Amirsyah, ada masjid-masjid di dalam zona merah. Maka perlu adanya pembatasan atau lockdown sementara. "Nah kalau ternyata ini terbukti ada di masjid tertentu maka dengan protokol kesehatan harus kita terapkan hal yang sama," katanya
"Tapi kemudian jangan di generalisir semua harus ditutup. Nah ini saya kira kurang bijak artinya perlu kita dalami mana yang di maksud zona merah atau istilah fatwa aoa yang dimaksud dengan daerah terkendali dns tidak terkendali," imbuhnya.
Maka dari itu, lanjut Amirsyah, masih ada waktu bagi semus pihak terutama satgas Covid-19 dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk dapat memetakan masjid-masjid mana yang masuk kedalam zona merah serta penanganannya.
"Sekali lagi saya mengajak kepada semua pihak terutama pengurus masjid apa yang disebut dengan DKM pada tataran provinsi kabupaten kota dan tingkat pusat ini kita harus duduk bersama-sama membicarakan mana yang dimaksud dengan zona merah atau dalam fatwa itu yang dimaksud dengan zona yang terkendali dan tidak terkendali," pungkasnya.
"Oleh karena itu lewat siaran pers ini saya menyerukan kepada semua pihak terutama kepada satgas masih ada waktu untuk mempersiapkan melakukan konsolidasi antara kecamatan kelurahan RT RW sehingga ini kita bisa satu persepsi yang sama," ujar Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan dalam jumpa pers secara daring, Rabu (23/6/2021).
Menurut Amirsyah perlu adanya pemantapan pemahaman bersama dari semua pihak dalam menegakkan protokol kesehatan pada Hari Raya Idul Adha nanti. "Seperti yang saya katakan tadi kita tidak bisa melakukan ini hanya sepihak saja tapi harus semua pihak," jelasnya.
Amirsyah menyebut ada banyak hal yang perlu dipertegas terkait zona terkendali dan tidak terkendali dalam fatwa MUI dengan zona merah dalam istilah Pemerintah.
Jika memang ditemukan, kata Amirsyah, ada masjid-masjid di dalam zona merah. Maka perlu adanya pembatasan atau lockdown sementara. "Nah kalau ternyata ini terbukti ada di masjid tertentu maka dengan protokol kesehatan harus kita terapkan hal yang sama," katanya
"Tapi kemudian jangan di generalisir semua harus ditutup. Nah ini saya kira kurang bijak artinya perlu kita dalami mana yang di maksud zona merah atau istilah fatwa aoa yang dimaksud dengan daerah terkendali dns tidak terkendali," imbuhnya.
Maka dari itu, lanjut Amirsyah, masih ada waktu bagi semus pihak terutama satgas Covid-19 dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk dapat memetakan masjid-masjid mana yang masuk kedalam zona merah serta penanganannya.
"Sekali lagi saya mengajak kepada semua pihak terutama pengurus masjid apa yang disebut dengan DKM pada tataran provinsi kabupaten kota dan tingkat pusat ini kita harus duduk bersama-sama membicarakan mana yang dimaksud dengan zona merah atau dalam fatwa itu yang dimaksud dengan zona yang terkendali dan tidak terkendali," pungkasnya.
(muh)