Pemerintah Bolehkan Salat Idul Adha Berjamaah, Syaratnya Begini

Rabu, 23 Juni 2021 - 14:05 WIB
loading...
Pemerintah Bolehkan...
Kemenag menerbitkan edaran yang memuat panduan ketententuan pelaksanaan salat Idul Adha pada Juli mendatang. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19 , Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Menurut Yaqut, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. "Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelasnya.



Politikus PKB ini menuturkan, edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," pesan Yaqut.

Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenag Gandeng Masjid,...
Kemenag Gandeng Masjid, KUA, dan Wakaf Hutan Lestarikan Lingkungan
130 Orang Lolos Seleksi...
130 Orang Lolos Seleksi Calon Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2025
Kemenag: Secara Hisab...
Kemenag: Secara Hisab 1 Syawal 1446 H Jatuh Pada 31 Maret 2025
Link Livestreaming Sidang...
Link Livestreaming Sidang Isbat Idulfitri 2025
Sidang Isbat Idulfitri...
Sidang Isbat Idulfitri 2025 Digelar Sore Ini: Rukyatul Hilal di Semua Provinsi, Kecuali Bali
Koordinator Aksi Fitnah...
Koordinator Aksi Fitnah Menteri Agama Minta Maaf, Akui Aksinya Tidak Benar
Tingkatkan Skill Lulusan...
Tingkatkan Skill Lulusan PTKI, Kemenag Rancang Program Magang dan Carier Development Center
Kemenag Lepas Ratusan...
Kemenag Lepas Ratusan Peserta Program Mudik Gratis 1446 Hijriah
Diktis Kemenag Apresiasi...
Diktis Kemenag Apresiasi UIN Jakarta Masuk QS WUR
Rekomendasi
Siapa Brice Oligui Nguema?...
Siapa Brice Oligui Nguema? Presiden Terpilih Gabon yang Berani Menasionalisasi Aset Asing
Raja Charles III Tepis...
Raja Charles III Tepis Isu Turun Takhta dalam Waktu Dekat, Tegaskan Kesehatannya Makin Baik
Akademisi Menyoroti...
Akademisi Menyoroti Penyitaan Lahan Sawit yang Dinilai Ilegal
Berita Terkini
RSKB Columbia Luncurkan...
RSKB Columbia Luncurkan Pediatric Care, Layanan Kesehatan Khusus Anak
19 menit yang lalu
49 Perwira Polri di...
49 Perwira Polri di Mutasi Kapolri pada April 2025, Ini Daftar Lengkapnya
22 menit yang lalu
Jadi Tersangka Suap...
Jadi Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Diduga Terima Uang Rp22 Miliar
24 menit yang lalu
Spiritualitas Universal...
Spiritualitas Universal Masuk Perguruan Tinggi, Denny JA Tawarkan Solusi Era Polarisasi
30 menit yang lalu
Kebijakan Berbasis Data...
Kebijakan Berbasis Data dan Informasi Cenderung Konvensional?
50 menit yang lalu
MRP Papua Pegunungan...
MRP Papua Pegunungan Berharap Presiden Prabowo Segera Lantik Gubernur Terpilih
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Salat Tarawih...
Jadwal Salat Tarawih Pertama di Bulan Suci Ramadan 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved