PPKM Mikro Diperketat agar Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau PPKM Mikro mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.14/ 2021.
Tito mengatakan bahwa pengetatan dilakukan karena ada lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air. Menurutnya, adanya kenaikan ini karena rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan . "PPKM Mikro tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan," katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Rabu (23/6/2021).
Dia mengatakan bahwa di dalam Inmendagri terdapat pengaturan lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat. Salah satunya adalah kegiatan perkantoran. Untuk kabupaten/kota selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50%. "Kegiatan perkantoran di zona merah, 25% working from office, kemudian 75% working from home," ujarnya.
Lalu diatur juga kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Diatur bahwa untuk makan/minum di tempat hanya sebesar 25% dari kapasitas dengan jam operasional sampai pukul 20.00.
Kemudian pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan juga diperketat kegiatannya dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung sebesar 25%.
Sementara, kegiatan ibadah di kabupaten/kota selain pada zona merah dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Di kabupaten/kota berzona merah kegiatan agama ditiadakan. "Masalah kegiatan keagamaan di zona merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing," tegasnya.
Lebih lanjut Tito mengatakan, pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau lainnya di kabupaten/kota selain pada zona merah tetap diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%. Selain itu juga dengan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemda. Kemudian di kabupaten/kota pada zona merah ditutup sementara waktu.
Dia juga mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan pada kabupaten/kota non zona merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%. Sementara, di kabupaten/kota berzona merah ditutup untuk sementara. Lalu, kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Tito mengatakan bahwa pengetatan dilakukan karena ada lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air. Menurutnya, adanya kenaikan ini karena rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan . "PPKM Mikro tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan," katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Rabu (23/6/2021).
Dia mengatakan bahwa di dalam Inmendagri terdapat pengaturan lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat. Salah satunya adalah kegiatan perkantoran. Untuk kabupaten/kota selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50%. "Kegiatan perkantoran di zona merah, 25% working from office, kemudian 75% working from home," ujarnya.
Lalu diatur juga kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Diatur bahwa untuk makan/minum di tempat hanya sebesar 25% dari kapasitas dengan jam operasional sampai pukul 20.00.
Kemudian pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan juga diperketat kegiatannya dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung sebesar 25%.
Sementara, kegiatan ibadah di kabupaten/kota selain pada zona merah dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Di kabupaten/kota berzona merah kegiatan agama ditiadakan. "Masalah kegiatan keagamaan di zona merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing," tegasnya.
Lebih lanjut Tito mengatakan, pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau lainnya di kabupaten/kota selain pada zona merah tetap diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%. Selain itu juga dengan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemda. Kemudian di kabupaten/kota pada zona merah ditutup sementara waktu.
Dia juga mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan pada kabupaten/kota non zona merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%. Sementara, di kabupaten/kota berzona merah ditutup untuk sementara. Lalu, kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
(zik)