PPKM Mikro Diperketat agar Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Rabu, 23 Juni 2021 - 10:19 WIB
loading...
PPKM Mikro Diperketat...
Warga beraktivitas di tengah PPKM di Jakarta. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau PPKM Mikro mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.14/ 2021.

Tito mengatakan bahwa pengetatan dilakukan karena ada lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air. Menurutnya, adanya kenaikan ini karena rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan . "PPKM Mikro tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan," katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Rabu (23/6/2021).

Dia mengatakan bahwa di dalam Inmendagri terdapat pengaturan lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat. Salah satunya adalah kegiatan perkantoran. Untuk kabupaten/kota selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50%. "Kegiatan perkantoran di zona merah, 25% working from office, kemudian 75% working from home," ujarnya.

Baca juga: Delapan Desa di Bangkalan Lakukan Pengetatan PPKM Mikro

Lalu diatur juga kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Diatur bahwa untuk makan/minum di tempat hanya sebesar 25% dari kapasitas dengan jam operasional sampai pukul 20.00.

Kemudian pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan juga diperketat kegiatannya dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung sebesar 25%.

Sementara, kegiatan ibadah di kabupaten/kota selain pada zona merah dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Di kabupaten/kota berzona merah kegiatan agama ditiadakan. "Masalah kegiatan keagamaan di zona merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Fenomena Krisis Merayap...
Fenomena Krisis Merayap dan Kelas Menengah Indonesia
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Buka Digital Innovation Awards 2026: Mari Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Konfederasi LSM Indonesia...
Konfederasi LSM Indonesia Momentum Perkuat Konsolidasi Masyarakat Sipil
Politikus Bermental...
Politikus Bermental Rampok Memicu Penjarahan Demokrasi, Bukan Jaga Amanah Rakyat
Fungsi Hukum dalam Kehidupan...
Fungsi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat
Siasati Kenaikan Harga,...
Siasati Kenaikan Harga, Belanja Masyarakat Kini Lebih Hemat dan Selektif
Kala Warga dan Anak-Anak...
Kala Warga dan Anak-Anak Sekolah Antusias Sapa Prabowo di Magelang
Konsumsi Masyarakat...
Konsumsi Masyarakat Meningkat, Industri Hotel Bersiap Hadapi Libur Nataru
Rekomendasi
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
Bukan Sakit Biasa, Mas...
Bukan Sakit Biasa, Mas Den Ungkap Kejanggalan sebelum Ayahnya Meninggal
Berita Terkini
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved