Nama Melchias Mekeng dan Ignatius Jonan Muncul di Dakwaan Samin Tan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nama Anggota Komisi XI DPR RI asal Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng serta mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan muncul dalam surat dakwaan Samin Tan . Samin Tan merupakan terdakwa penyuap mantan Anggota DPR, Eni Maulani Saragih.
Dalam dakwaan Samin Tan, Melchias Mekeng dan Ignasius Jonan disebut berperan dalam perkara suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald F Worotikan menyebut, Melchias Mekeng merupakan pihak yang mempertemukan Samin Tan dengan Eni Saragih. Di mana, pertemuan itu berujung suap Samin Tan kepada Eni Saragih terkait pengurusan PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
Baca juga: Crazy Rich Samin Tan Didakwa Menyuap Eni Saragih Rp5 Miliar
"Melchias Marcus Mekeng mengenalkan terdakwa (Samin Tan) kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR-RI yang membidangi energi serta memiliki mitra kerja di antaranya Kementerian ESDM," kata Jaksa Ronald saat membacakan surat dakwaan Samin Tan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).
"Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta bantuan terkait permasalahan PKP2B PT AKT kepada Eni Maulani Saragih," imbuhnya.
Setelah mendapat penjelasan atas kondisi PKP2B PT AKT tersebut, dibeberkan Jaksa, Eni Maulani Saragih menyanggupi akan memfasilitasi komunikasi antara Kementerian ESDM dengan pihak PT AKT. Lantas, Eni Saragih meminta Samin Tan untuk menyiapkan kronologis terkait permasalahan PKP2B tersebut.
"Selanjutnya, terdakwa memerintah Nenie Afwani (selaku direktur PT BLEM) menyiapkan dan menyerahkan kronologis berikut dokumen-dokumen pendukung tersebut kepada Eni Saragih," katanya.
Baca juga: KPK Bidik Pihak yang Membantu Pelarian Samin Tan
Sementara itu, Jaksa menyebut bahwa Eni Saragih pernah bertemu dengan Ignasius Jonan untuk membahas permasalahan PKP2B PT AKT. Dalam pertemuan tersebut, Ignasius Jonan memberikan saran kepada Eni Saragih untuk diteruskan kepada Samin Tan terkait permasalahan PT AKT.
"Ignatius Jonan memberi saran agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka Ignatius Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang, sambil menunggu putusan akhir atas gugatan TUN PT AKT," beber Jaksa.
Kemudian, sambung Jaksa, pada 5 April 2018, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT dan membatalkan SK terminasi Menteri ESDM. Menindaklanjuti putusan tersebut, Samin Tan bersama Eni Maulani Saragih dan Melchias Marcus Mekeng menemui Ignasius Jonan di Gedung Kementerian ESDM.
Dalam dakwaan Samin Tan, Melchias Mekeng dan Ignasius Jonan disebut berperan dalam perkara suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald F Worotikan menyebut, Melchias Mekeng merupakan pihak yang mempertemukan Samin Tan dengan Eni Saragih. Di mana, pertemuan itu berujung suap Samin Tan kepada Eni Saragih terkait pengurusan PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
Baca juga: Crazy Rich Samin Tan Didakwa Menyuap Eni Saragih Rp5 Miliar
"Melchias Marcus Mekeng mengenalkan terdakwa (Samin Tan) kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR-RI yang membidangi energi serta memiliki mitra kerja di antaranya Kementerian ESDM," kata Jaksa Ronald saat membacakan surat dakwaan Samin Tan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).
"Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta bantuan terkait permasalahan PKP2B PT AKT kepada Eni Maulani Saragih," imbuhnya.
Setelah mendapat penjelasan atas kondisi PKP2B PT AKT tersebut, dibeberkan Jaksa, Eni Maulani Saragih menyanggupi akan memfasilitasi komunikasi antara Kementerian ESDM dengan pihak PT AKT. Lantas, Eni Saragih meminta Samin Tan untuk menyiapkan kronologis terkait permasalahan PKP2B tersebut.
"Selanjutnya, terdakwa memerintah Nenie Afwani (selaku direktur PT BLEM) menyiapkan dan menyerahkan kronologis berikut dokumen-dokumen pendukung tersebut kepada Eni Saragih," katanya.
Baca juga: KPK Bidik Pihak yang Membantu Pelarian Samin Tan
Sementara itu, Jaksa menyebut bahwa Eni Saragih pernah bertemu dengan Ignasius Jonan untuk membahas permasalahan PKP2B PT AKT. Dalam pertemuan tersebut, Ignasius Jonan memberikan saran kepada Eni Saragih untuk diteruskan kepada Samin Tan terkait permasalahan PT AKT.
"Ignatius Jonan memberi saran agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka Ignatius Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang, sambil menunggu putusan akhir atas gugatan TUN PT AKT," beber Jaksa.
Kemudian, sambung Jaksa, pada 5 April 2018, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT dan membatalkan SK terminasi Menteri ESDM. Menindaklanjuti putusan tersebut, Samin Tan bersama Eni Maulani Saragih dan Melchias Marcus Mekeng menemui Ignasius Jonan di Gedung Kementerian ESDM.