Nama Melchias Mekeng dan Ignatius Jonan Muncul di Dakwaan Samin Tan
Senin, 21 Juni 2021 - 22:04 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan surat pernyataan tersebut, permasalahan PKP2B PT AKT akan diselesaikan dan hak-hak PT AKT akan dikembalikan, serta izin-izin PT AKT yang hampir habis akan diberikan rekomendasi perpanjangan. Permintaan Ignasius Jonan tersebut, disanggupi oleh terdakwa," kata Jaksa.
Dalam perkara ini, Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) atau yang lebih dikenal sebagai 'Crazy Rich' Samin Tan didakwa telah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.
Adapun, uang sebesar Rp5 miliar itu berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Samin Tan sengaja menyuap Eni Maulani Saragih agar bisa membantunya mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. PT AKT sendiri merupakan anak perusahaan dari PT BLEM milik Samin Tan.
Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) atau yang lebih dikenal sebagai 'Crazy Rich' Samin Tan didakwa telah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.
Adapun, uang sebesar Rp5 miliar itu berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Samin Tan sengaja menyuap Eni Maulani Saragih agar bisa membantunya mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. PT AKT sendiri merupakan anak perusahaan dari PT BLEM milik Samin Tan.
Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(abd)
Lihat Juga :