Crazy Rich Samin Tan Didakwa Menyuap Eni Saragih Rp5 Miliar
Senin, 21 Juni 2021 - 17:35 WIB
loading...
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan menggunakan rompi tahanan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). FOTO/ANTARA/Reno Esnir
A
A
A
JAKARTA - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan didakwa telah menyuap Anggota DPR RI periode 2014-2019 asal Partai Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Uang itu berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Demikian diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan Samin Tan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI periode tahun 2014 sampai 2019," kata Jaksa Ronald.
Baca juga: KPK Setorkan Uang Pengganti Rp500 Juta dari Eni Saragih ke Negara
Ia mengungkap bahwa 'Crazy Rich' Samin Tan sengaja menyuap Eni Maulani Saragih agar bisa membantunya mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. PT AKT merupakan anak perusahaan dari PT BLEM milik Samin Tan. "Itu bertentangan dengan kewajiban Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI," imbuhnya.
Perkara ini berawal ketika Kementerian ESDM memutus kontrak PKP2B PT AKT pada Oktober 2017. PKP2B itu merupakan kontrak agar PT AKT bisa melakukan kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Namun, setelah diputus kontraknya, PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil batubaranya.
Demikian diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan Samin Tan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI periode tahun 2014 sampai 2019," kata Jaksa Ronald.
Baca juga: KPK Setorkan Uang Pengganti Rp500 Juta dari Eni Saragih ke Negara
Ia mengungkap bahwa 'Crazy Rich' Samin Tan sengaja menyuap Eni Maulani Saragih agar bisa membantunya mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. PT AKT merupakan anak perusahaan dari PT BLEM milik Samin Tan. "Itu bertentangan dengan kewajiban Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI," imbuhnya.
Perkara ini berawal ketika Kementerian ESDM memutus kontrak PKP2B PT AKT pada Oktober 2017. PKP2B itu merupakan kontrak agar PT AKT bisa melakukan kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Namun, setelah diputus kontraknya, PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil batubaranya.
Lihat Juga :