Ditjen PAS Jelaskan Kronologi Siti Fadilah Dikembalikan ke Rutan Pondok

Selasa, 26 Mei 2020 - 12:14 WIB
loading...
Ditjen PAS Jelaskan Kronologi Siti Fadilah Dikembalikan ke Rutan Pondok
Ditjen PAS menjelaskan kronologi mantan Menkes Siti Fadilah kembali ke Rutan Pondok Bambu usai menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menjelaskan kronologi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah kembali ke Rutan Pondok Bambu usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Sebelumnya, Siti Fadilah membuat heboh lantaran saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, dirinya melakukan wawancara dengan Deddy Corbuzier. Karena hal itulah dirinya dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu. (Baca juga: Ditjen PAS Tegaskan Petugas dan Napi Rutan Pondok Bambu Negatif Corona)

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan bahwa Siti dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto pada Rabu (20/5) karena didiagnosis terkena asma.

"Bahwa WBP Rutan Pondok Bambu atas nama Siti Fadilah Supari berdasarkan rekomendasi dari dokter Rutan Pondok Bambu dan persetujuan Plt Kepala Rutan Pondok Bambu, terkait kondisi Yang Bersangkutan dengan diagnosis Kerja Asthma, pada tanggal Rabu 20 Mei 2020 dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).

Rika menjelaskan pada Rabu (20/5) pukul 13.00 WIB hari itu, Siti Fadilah telah menempati Ruang Paviliun Kartika Kamar 206, RSPAD Gatot Subroto. Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat rekomendasi dari klinik Rutan Pondok Bambu.

"Berdasarkan rekomendasi dan surat keterangan dalam bentuk Resume Pasien Rawat Inap yang ditandatangani oleh dr Iwan Agus Putra, Sp.P, tanggal 22 Mei 2020, Siti Fadillah dianjurkan kontrol di Klinik Rutan Pondok Bambu, dengan keterangan Yang Bersangkutan dalam kondisi sehat, asma tidak dalam serangan, Diagnosis Asma Intermiten (tidak dalam serangan) dan Rapid Tes non reaktif," jelasnya.

Lalu, lanjut Rika, pada tanggal 22 Mei 2020, pukul 16.45 WIB , berdasarkan Resume Pasien Rawat Inap tersebut, Siti Fadillah dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu untuk melakukan Rawat jalan di Klinik Rutan Pondok Bambu.

"Bahwa Siti Fadilah selama menjalani pidana di Rutan Pondok Bambu telah mendapatkan perawatan kesehatan yang baik dengan tim medis dan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Rutan Pondok Bambu, kecuali hal-hal yang harus dirujuk ke RS luar Rutan (RSPAD)," ungkapnya.

Rika juga memastikan bahwa semua Petugas dan WBP Rutan Pondok Bambu telah dilakukan Rapid Test dan PCR (SWAB), termasuk Siti Fadillah telah dilakukan Rapid Tes dan PCR (SWAB) dan hasilnya negatif.

"Mereka yang positif COVID-19 telah dilakukan perawatan dan pengobatan di luar Rutan Pondok Bambu yaitu di RS Pengayoman dan RS Wisma Atlit," katanya.

Maka dari itu Rika menegaskan kepada semua pihak untuk tidak percaya kabar atau informasi bahwa Rutan Pondok Bambu ditemukan adanya pasien COVID-19 dan membahayakan warga binaan lain termasuk Siti Fadilah. (Baca juga: Faktor Usia dan Keahlian, Pakar Hukum: Siti Fadilah Layak Terima Asimilasi)

"Semua Petugas dan WBP yang ada di Rutan Pondok Bambu saat ini adalah dalam kondisi negatif COVID-19," tegasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5987 seconds (0.1#10.140)