Ditjen PAS Tegaskan Petugas dan Napi Rutan Pondok Bambu Negatif Corona

Selasa, 26 Mei 2020 - 10:50 WIB
loading...
Ditjen PAS Tegaskan Petugas dan Napi Rutan Pondok Bambu Negatif Corona
Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklarifikasi kabar Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur zona merah penyebaran virus COVID-19. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklarifikasi kabar Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur zona merah penyebaran virus COVID-19. Ditjen PAS menyatakan semua petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Rutan Pondok Bambu saat ini negatif COVID-19.

"Semua Petugas dan WBP yang ada di Rutan Pondok Bambu saat ini adalah dalam kondisi negatif COVID-19," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (26/5/2020). (Baca juga: Faktor Usia dan Keahlian, Pakar Hukum: Siti Fadilah Layak Terima Asimilasi)

Dia mengatakan, Siti Fadilah Supari dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, untuk dilakukan pemeriksaan pada Rabu 20 Mei 2020. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan rekomendasi dari dokter Rutan Pondok Bambu dan persetujuan Plt Kepala Rutan Pondok Bambu terkait kondisi Siti Fadilah dengan diagnosis Kerja Asthma.

Dia melanjutkan, pada pukul 13.00 WIB Rabu 20 Mei 2020, Siti Fadilah telah menempati Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto. Kemudian, kata dia, berdasarkan rekomendasi dan surat keterangan dalam bentuk resume Pasien Rawat Inap yang ditandatangani oleh dr Iwan Agus Putra, Sp.P, Jumat 22 Mei 2020, Siti Fadillah dianjurkan kontrol di Klinik Rutan Pondok Bambu dengan keterangan Siti dalam kondisi sehat, asma tidak dalam serangan, Diagnosis Asma Intermiten (tidak dalam serangan) dan Rapid Tes non reaktif.

"Pada tanggal 22 Mei 2020, pukul 16.45 WIB, berdasarkan Resume Pasien Rawat Inap tersebut, Siti Fadilah dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu untuk melakukan rawat jalan di Klinik Rutan Pondok Bambu," jelasnya.

Dia menuturkan, Siti Fadilah selama menjalani pidana di Rutan Pondok Bambu telah mendapatkan perawatan kesehatan yang baik dengan tim medis dan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Rutan Pondok Bambu, kecuali hal-hal yang harus dirujuk ke RS luar Rutan (RSPAD). (Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi)

"Semua Petugas dan WBP Rutan Pondok Bambu telah dilakukan Rapid Test dan PCR (SWAB), termasuk Siti Fadilah telah dilakukan Rapid Tes dan PCR (SWAB) dan hasilnya Negatif. Mereka yang positif COVID-19 telah dilakukan perawatan dan pengobatan di luar Rutan Pondok Bambu yaitu di RS Pengayoman dan RS Wisma Atlet," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2078 seconds (0.1#10.140)