Kapal Otonom dan Disrupsi Sektor Maritim
Senin, 21 Juni 2021 - 07:29 WIB
loading...
A
A
A
Norwegia sebagai salah satu negara anggota organisasi maritim internasional bahkan sudah membuat regulasi untuk mengakomodasi perkembangan kapal otonom. Garis besar kapal otonom tertuang dalam Regulatory Scoping sehingga menjadi petunjuk bagi negara lain untuk mengadopsi aturan kapal otonom sesuai konteks lokal. Terkait regulasi terdapat setidaknya empat tingkat yang menunjukkan tahap adopsi teknologi kapal otonom di dunia. Tingkat pertama adalah kapal berawak dengan proses otomatis dan alat dukung pengambilan keputusan; tingkat kedua, kapal yang dikendalikan dari jarak jauh dengan pelaut di dalamnya; tingkat ketiga, kapal yang dikendalikan dari jarak jauh tanpa pelaut di atas kapal; dan tingkat keempat, kapal yang sepenuhnya otonom. Melihat dari upaya pemisahan tingkat tersebut, tampak diskursus internasional soal kapal otonom cukup sadar akan potensi teknologi otonom ini. Dalam kondisi existing, biaya perkapalan salah satunya muncul karena membutuhkan tenaga manusia yang tidak sedikit.
Dalam suatu kapal untuk dapat beroperasi, kapal harus memiliki nakhoda, navigator, teknisi, dan ABK (Anak Buah Kapal) lainnya. Tenaga dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengoperasikan suatu kapal dengan baik dan aman tidaklah sedikit. Otomatis efisiensi menjadi strategi bertahan bagi pelaku industri logistik laut. Kondisi di industri logistik laut jelas berbeda dengan moda transportasi yang lain.
Sebagai negara dengan potensi maritim yang besar, Indonesia diperkirakan akan mengadopsi teknologi perkapalan otonom karena merupakan keniscayaan. Sama halnya dengan transformasi industri manufaktur menjadi AI (artificial intelligence) atau lebih spesifiknya mobil listrik yang mengarah pada autonomus vehicle (mobil otonom). Tetapi, transisi karena pengaruh teknologi akan membawa dampak terhadap jutaan tenaga kerja yang bergantung pada rantai pasok industri logistik laut.
Disrupsi Tenaga Kerja
Poin yang perlu sangat diperhatikan dalam regulasi kapal otonom ini sendiri adalah pada awak di atas kapal. Semakin tinggi tingkatan otonom kapal, maka akan semakin sedikit tenaga kerja manual di atas kapal. Semakin sedikit tenaga kerja di atas kapal, semakin berkurang lapangan kerja. Pemahaman efek sebab-akibat yang sangat mudah untuk dipahami, tetapi dalam kehidupan sosial dapat menimbulkan efek yang berkepanjangan.
Dalam suatu kapal untuk dapat beroperasi, kapal harus memiliki nakhoda, navigator, teknisi, dan ABK (Anak Buah Kapal) lainnya. Tenaga dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengoperasikan suatu kapal dengan baik dan aman tidaklah sedikit. Otomatis efisiensi menjadi strategi bertahan bagi pelaku industri logistik laut. Kondisi di industri logistik laut jelas berbeda dengan moda transportasi yang lain.
Sebagai negara dengan potensi maritim yang besar, Indonesia diperkirakan akan mengadopsi teknologi perkapalan otonom karena merupakan keniscayaan. Sama halnya dengan transformasi industri manufaktur menjadi AI (artificial intelligence) atau lebih spesifiknya mobil listrik yang mengarah pada autonomus vehicle (mobil otonom). Tetapi, transisi karena pengaruh teknologi akan membawa dampak terhadap jutaan tenaga kerja yang bergantung pada rantai pasok industri logistik laut.
Disrupsi Tenaga Kerja
Poin yang perlu sangat diperhatikan dalam regulasi kapal otonom ini sendiri adalah pada awak di atas kapal. Semakin tinggi tingkatan otonom kapal, maka akan semakin sedikit tenaga kerja manual di atas kapal. Semakin sedikit tenaga kerja di atas kapal, semakin berkurang lapangan kerja. Pemahaman efek sebab-akibat yang sangat mudah untuk dipahami, tetapi dalam kehidupan sosial dapat menimbulkan efek yang berkepanjangan.