Mendagri Tegaskan Keberhasilan PPKM Mikro Tergantung Kepala Daerah

Minggu, 20 Juni 2021 - 09:04 WIB
loading...
Mendagri Tegaskan Keberhasilan...
Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah turun tangan dalam menjalankan kebijakan PPKM berbasis Mikro. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah turun tangan dalam menjalankan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.



"Jadi Instruksi Mendagri tentang PPKM Mikro itu hanya sebagai sarana formalnya, karena regulasinya cukup itu. Kepala daerah adalah pemegang otoritas pembuat kebijakan terpenting di daerah. Sehingga kepala daerah sebagai pimpinan Forkopimda, sangat sangat penting untuk bisa mengendalikan pandemi covid- 19 di daerah masing-masing," ujarnya.

Tito meminta kepala daerah untuk bisa menjabarkan Inmendagri sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Dalam hal ini kepala daerah diberikan kebebasan untuk dapat mengartikulasikan Inmendagri sesuai dengan karakteristik dan persoalan masing-masing daerah. Hal ini karena setiap daerah tentu memiliki persoalan penanganan pandemi yang beragam.

"Begitu menerima Inmen, segera bergerak untuk dirapatkan dengan Forkopimda. Rapatkan untuk menjabarkan itu di setiap daerah. Inmen PPKM itu tidak berisi hal-hal yang teknis, yang menyangkut daerah masing-masing. Ada yang berbeda, terjemahkan sesuai dengan kondisi daerah itu," jelasnya.

Tak hanya itu, kepala daerah juga perlu menyelenggarakan rapat koordinasi bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk membahas strategi dan langkah-langkah yang dilakukan selama pemberlakukan PPKM.

Sehingga kemampuan dan leadership kepala daerah dalam membangun hubungan dengan DPRD dan Forkopimda juga sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan pandemi covid-19.

"Tanggung jawab pandemi ini bukan hanya kepada kepala daerah tapi oleh pemerintahan daerah. Hilangkan perbedaan kepentingan politik apapun juga demi keselamatan rakyat," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.140)