Tiba di Kejagung, Buronan Adelin Lis Kenakan Rompi Kejaksaan Agung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Buronan kelas kakap Adelin Lis tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (19/6/2021) malam. Adelin Lis merupakan buron kasus pembalakan liar hutan yang baru dideportasi dari Singapura.
Pantuan MNC dilokasi, Adelin lis tiba di kejagung pada pukul 20.50. Ia mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Ia juga tampak dikawal ketat oleh penyidik. Pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu tak banyak bicara ketika ditanya oleh awak media soal kasusnya.
Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Dalam pelariannya, pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama. Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah.
Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda US$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia. Dimas Choirul
Pantuan MNC dilokasi, Adelin lis tiba di kejagung pada pukul 20.50. Ia mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Ia juga tampak dikawal ketat oleh penyidik. Pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu tak banyak bicara ketika ditanya oleh awak media soal kasusnya.
Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Dalam pelariannya, pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama. Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah.
Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda US$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia. Dimas Choirul
(cip)