Dubes RI di Singapura Ungkap Adelin Lis Awalnya Ingin Dipulangkan ke Medan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Buron atau DPO selama 13 tahun atas nama Adelin Lis akhirnya berhasil dipulangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Singapura ke Jakarta. Dalam pemulangan tersebut, Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryopratomo ikut membantu persiapan dokumen perjalanan Adelin Lis sebelum diterbangkan ke Jakarta.
Suryo mengungkap, ada sedikit kendala saat pemulangan, di mana Adelin Lis menyampaikan keinginan kepada Immigration and Check Point Authority (ICA) Singapura bahwa dirinya ingin dipulangkan ke Medan. “Nah, kendala yang muncul justru muncul dari Adelin Lis, Adelin Lis meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk pulang ke Indonesia tujuannya Medan, dan Adelin Lis menyampaikan keinginan pada ICA Singapura dia ingin pulang ke Indonesia atau direpatriasinya ke Medan, bahkan dia sudah membeli tiket pesawat ke Medan,” kata Suryo saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/6/2021).
Sementara, Suryo melanjutkan, pemerintah Indonesia dalam hal ini Jaksa Agung (JA) mengatakan, karena Adelin Lis buronan 13 tahun maka dia hanya boleh direpatriasi ke Jakarta. Perbedaan itu yang kemudian membuat proses pemulangan ini perlu dicarikan jalan tengahnya seperti apa, hingga Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno LP Marsudi ikut membantu.
“Kemarin sore Ibu Menlu menelepon Menlu Singapura untuk menjelaskan posisi Indonesia bahwa mengapa harus dikembalikannya ke Jakarta karena ini buronannya telah 13 tahun dicari. Menlu Singapura tidak bisa menjawab,” paparnya.
Akhirnya, kata Suryo, Menlu RI berkoordinasi dengan JA Singapura, dirinya pun menemui langsung JA Singapura untuk menyampaikan keinginan JA RI dan JA Singapura memahami betul bahwa Adelin Lis bukan sekedar orang yang melakukan pelanggaran keimigrasian biasa, tetapi orang yang buronan sudah 13 tahun di Indonesia.
“Karena itu, ketika Menlu berkoordinasi dengan JA Singapura kemudian JA Singapura yang me-lead (memimpin) pemulangan Adelin Lis sehingga kemudian hari ini kita bisa melaksanakan repatriasi Adelin Lis ke Jakarta,” terang Suryo.
Suryo mengungkap, ada sedikit kendala saat pemulangan, di mana Adelin Lis menyampaikan keinginan kepada Immigration and Check Point Authority (ICA) Singapura bahwa dirinya ingin dipulangkan ke Medan. “Nah, kendala yang muncul justru muncul dari Adelin Lis, Adelin Lis meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk pulang ke Indonesia tujuannya Medan, dan Adelin Lis menyampaikan keinginan pada ICA Singapura dia ingin pulang ke Indonesia atau direpatriasinya ke Medan, bahkan dia sudah membeli tiket pesawat ke Medan,” kata Suryo saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/6/2021).
Sementara, Suryo melanjutkan, pemerintah Indonesia dalam hal ini Jaksa Agung (JA) mengatakan, karena Adelin Lis buronan 13 tahun maka dia hanya boleh direpatriasi ke Jakarta. Perbedaan itu yang kemudian membuat proses pemulangan ini perlu dicarikan jalan tengahnya seperti apa, hingga Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno LP Marsudi ikut membantu.
“Kemarin sore Ibu Menlu menelepon Menlu Singapura untuk menjelaskan posisi Indonesia bahwa mengapa harus dikembalikannya ke Jakarta karena ini buronannya telah 13 tahun dicari. Menlu Singapura tidak bisa menjawab,” paparnya.
Baca Juga
Akhirnya, kata Suryo, Menlu RI berkoordinasi dengan JA Singapura, dirinya pun menemui langsung JA Singapura untuk menyampaikan keinginan JA RI dan JA Singapura memahami betul bahwa Adelin Lis bukan sekedar orang yang melakukan pelanggaran keimigrasian biasa, tetapi orang yang buronan sudah 13 tahun di Indonesia.
“Karena itu, ketika Menlu berkoordinasi dengan JA Singapura kemudian JA Singapura yang me-lead (memimpin) pemulangan Adelin Lis sehingga kemudian hari ini kita bisa melaksanakan repatriasi Adelin Lis ke Jakarta,” terang Suryo.
(cip)