Kejagung Akui Upaya Pemulangan Adelin Lis Belum Berhasil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui upaya pemulangan buronan kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis, dari Negara Singapura belum berhasil.
Adelin Lis sendiri ditangkap otoritas keamanan Singapura atas kasus pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Pada 9 Juni 2021 lalu, Adelin dinyatakan bersalah dan harus membayar denda USD14.000. "Namun dengan tanggal 16 kemarin upaya pengembalian masih belum mengeluarkan hasil," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Leonard mengungkapkan, pada 4 Juni 2021, pihak Kedubes Indonesia telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal itu membahas soal pelaksanaan atau skenario pemulangan Adelin Lis. "Skenario pertama kami lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carter, dan skenario kedua adalah pengembalian melalui pesawat komersial pesawat Garuda Indonesia. Waktu penjemputan diperkirakan dari 14 Juni sampai 20 Juni 2021 ini," tambahnya.
Namun, kata Leonard, hingga 16 Juni kemarin, Adelin Lis melalui putranya beserta pihak pengacara Parameshwara & Partners, meminta untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Bahkan, Adelin Lis sudah memesan tiket pesawat untuk kembali ke Indonesia pada 18 Juni 2021 mendatang. Sehingga, Adelin ingin pulang sendiri ke Indonesia, tanpa dijemput pihak Kejaksaan.
"Ternyata terpidana Adelin Lis sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan tanggal 18 juni 2021, padahal ketika persidangan Adelin Lis dikenakan denda USD14.000. Dia memohon untuk 2 kali bayar dengan pertimbangan yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan dan meminta agar Adelin Lis ditahan Lapas Tanjung Gusta," kata Leonard.
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Dalam pelariannya, pada 2018 dia tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut sama.
Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda USD14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
Adelin Lis sendiri ditangkap otoritas keamanan Singapura atas kasus pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Pada 9 Juni 2021 lalu, Adelin dinyatakan bersalah dan harus membayar denda USD14.000. "Namun dengan tanggal 16 kemarin upaya pengembalian masih belum mengeluarkan hasil," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Leonard mengungkapkan, pada 4 Juni 2021, pihak Kedubes Indonesia telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal itu membahas soal pelaksanaan atau skenario pemulangan Adelin Lis. "Skenario pertama kami lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carter, dan skenario kedua adalah pengembalian melalui pesawat komersial pesawat Garuda Indonesia. Waktu penjemputan diperkirakan dari 14 Juni sampai 20 Juni 2021 ini," tambahnya.
Namun, kata Leonard, hingga 16 Juni kemarin, Adelin Lis melalui putranya beserta pihak pengacara Parameshwara & Partners, meminta untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Bahkan, Adelin Lis sudah memesan tiket pesawat untuk kembali ke Indonesia pada 18 Juni 2021 mendatang. Sehingga, Adelin ingin pulang sendiri ke Indonesia, tanpa dijemput pihak Kejaksaan.
"Ternyata terpidana Adelin Lis sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan tanggal 18 juni 2021, padahal ketika persidangan Adelin Lis dikenakan denda USD14.000. Dia memohon untuk 2 kali bayar dengan pertimbangan yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan dan meminta agar Adelin Lis ditahan Lapas Tanjung Gusta," kata Leonard.
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Dalam pelariannya, pada 2018 dia tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut sama.
Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda USD14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(cip)