Kejagung Akui Upaya Pemulangan Adelin Lis Belum Berhasil

Kamis, 17 Juni 2021 - 18:08 WIB
loading...
Kejagung Akui Upaya...
Kejagung mengakui upaya pemulangan buronan kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis, dari Negara Singapura belum berhasil. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui upaya pemulangan buronan kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis, dari Negara Singapura belum berhasil.

Adelin Lis sendiri ditangkap otoritas keamanan Singapura atas kasus pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Pada 9 Juni 2021 lalu, Adelin dinyatakan bersalah dan harus membayar denda USD14.000. "Namun dengan tanggal 16 kemarin upaya pengembalian masih belum mengeluarkan hasil," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Leonard mengungkapkan, pada 4 Juni 2021, pihak Kedubes Indonesia telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal itu membahas soal pelaksanaan atau skenario pemulangan Adelin Lis. "Skenario pertama kami lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carter, dan skenario kedua adalah pengembalian melalui pesawat komersial pesawat Garuda Indonesia. Waktu penjemputan diperkirakan dari 14 Juni sampai 20 Juni 2021 ini," tambahnya. Baca juga: Jalan Panjang Adelin Lis hingga Jadi Buronan Kasus Pembalakan Liar

Namun, kata Leonard, hingga 16 Juni kemarin, Adelin Lis melalui putranya beserta pihak pengacara Parameshwara & Partners, meminta untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Bahkan, Adelin Lis sudah memesan tiket pesawat untuk kembali ke Indonesia pada 18 Juni 2021 mendatang. Sehingga, Adelin ingin pulang sendiri ke Indonesia, tanpa dijemput pihak Kejaksaan. Baca juga: Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Adelin Lis

"Ternyata terpidana Adelin Lis sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan tanggal 18 juni 2021, padahal ketika persidangan Adelin Lis dikenakan denda USD14.000. Dia memohon untuk 2 kali bayar dengan pertimbangan yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan dan meminta agar Adelin Lis ditahan Lapas Tanjung Gusta," kata Leonard.

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Dalam pelariannya, pada 2018 dia tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut sama.

Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda USD14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Infografis
Ilmuwan Swiss Berhasil...
Ilmuwan Swiss Berhasil Ciptakan Baterai Hidup dari Jamur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved