Jalan Panjang Adelin Lis hingga Jadi Buronan Kasus Pembalakan Liar
Kamis, 17 Juni 2021 - 04:11 WIB
loading...
Buronan kakap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pembalakan liar hutan Adelin Lis diketahui tengah diupayakan agar bisa di deportasi ke Indonesia. Foto/Kejari Medan
A
A
A
JAKARTA - Buronan kakap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pembalakan liar hutan Adelin Lis diketahui tengah diupayakan agar bisa di deportasi ke Indonesia setelah otoritas keamanan Singapura menangkap Adelin atas kasus pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi dan denda US$ 14 ribu pada 9 Juni 2021silam.
Baca juga: Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Adelin Lis
Dari informasi yang didapatkan dari Wikipedia, Adelin Lis (53) adalah putra dari Acak Lis, pemilik PT Mujur Timber, perusahaan pengolah kayu gelondongan menjadi tripleks serta kayu lapis (plywood) di Sibolga.
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah dan Segel Kantor Dinas ESDM Sultra
Keluarga Lis mengembangkan bisnis dengan mendapatkan sejumlah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Provinsi Sumatra Utara, salah satunya adalah PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang memiliki HPH seluas 58.590 hektare sejak 1998 dengan masa berlaku 55 tahun.
Baca juga: Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Adelin Lis
Dari informasi yang didapatkan dari Wikipedia, Adelin Lis (53) adalah putra dari Acak Lis, pemilik PT Mujur Timber, perusahaan pengolah kayu gelondongan menjadi tripleks serta kayu lapis (plywood) di Sibolga.
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah dan Segel Kantor Dinas ESDM Sultra
Keluarga Lis mengembangkan bisnis dengan mendapatkan sejumlah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Provinsi Sumatra Utara, salah satunya adalah PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang memiliki HPH seluas 58.590 hektare sejak 1998 dengan masa berlaku 55 tahun.
Lihat Juga :