Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Adelin Lis
Rabu, 16 Juni 2021 - 23:19 WIB
loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura segera memulangkan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura segera memulangkan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis. Permintaan Pemulangan setelah otoritas keamanan Singapura menangkap Adelin atas kasus pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi dan denda US$14 ribu serta dideportase.
Baca juga: Pembalakan Liar Penyebab Banjir Bandang Bima, Ini Pernyataan Tegas Petinggi TNI-Polri di NTB
"Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Mobil Polisi Kehutanan Dibakar Orang Tak Dikenal dekat Area Pembalakan Liar
Dia menyebut Adelin merupakan buron lebih dari 10 tahun dan ditangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Atas pemalsuan paspor tersebut dia dihukum Pengadilan Singapura dengan denda US$14 ribu serta dideportasi.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Kalteng
Adelin harus dibawa ke Jakarta lantaran anaknya yakni Kendrik Ali meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan agar bisa kembali ke Medan dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.
Baca juga: Pembalakan Liar Penyebab Banjir Bandang Bima, Ini Pernyataan Tegas Petinggi TNI-Polri di NTB
"Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Mobil Polisi Kehutanan Dibakar Orang Tak Dikenal dekat Area Pembalakan Liar
Dia menyebut Adelin merupakan buron lebih dari 10 tahun dan ditangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Atas pemalsuan paspor tersebut dia dihukum Pengadilan Singapura dengan denda US$14 ribu serta dideportasi.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Kalteng
Adelin harus dibawa ke Jakarta lantaran anaknya yakni Kendrik Ali meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan agar bisa kembali ke Medan dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.
Lihat Juga :