Dituding ICW Bohong soal Hasil TWK, KPK: Pahami Substansinya Secara Utuh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri angkat bicara soal tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut dirinya menyebarkan informasi hoaks alias bohong terkait data hasil Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ) para pegawai lembaga antirasuah. Ali meminta ICW memahami substansi pernyataannya secara utuh.
"KPK berharap kepada pihak-pihak tertentu agar terlebih dulu memahami substansinya secara utuh, agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (17/6/2021).
"Masukan dan kritikan yang membangun bagi KPK tentu merupakan penyemangat untuk terus bekerja menjadi lebih baik lagi dengan berdasar pada ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Datangi Komnas HAM, Perwakilan KPK Tanya Materi Klarifikasi TWK
Lebih lanjut, Ali menjelaskan soal permintaan data dan informasi 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Berdasarkan informasi yang dikantongi Ali dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID), ada delapan poin yang dimintakan oleh 75 pegawai KPK terkait TWK. Salah satunya, adalah rincian hasil TWK.
"Setidaknya terdapat 8 poin informasi dan data yang diminta oleh para pemohon melalui PPID KPK terkait pelaksanaan TWK. Satu di antaranya mengenai hasil TWK," terang Ali.
Ali mengakui, KPK memang telah menerima hasil TWK para pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, itu hanya satu dari delapan poin data dan informasi yang diminta oleh 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Itu pun, sambung Ali, hasil yang diterima KPK dari BKN merupakan data kolektif, bukan data pribadi.
"Data hasil TWK yang diterima KPK itu pun merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon," kata Ali.
Baca juga: Sambut Baik TWK, Fahri Hamzah Minta KPK Sudahi Buat Sensasi
"Sehingga, sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK," ujarnya.
Sekadar informasi, ICW meminta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri untuk tidak memberikan informasi bohong atau hoaks terkait hasil TWK para pegawainya. Hal ini disampaikan ICW menanggapi pernyataan Ali yang menyebut bahwa KPK akan berkoordinasi lebih dulu dengan BKN untuk meminta hasil TWK.
"ICW mengingatkan kepada Plt Juru Bicara KPK untuk tidak memberikan informasi hoaks terkait dengan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya.
Pernyataan perihal penyerahan hasil TWK kepada KPK dari BKN ini didasari unggahan yang ada dalam situs KemenPANRB. Di mana, dalam unggahan tersebut disebutkan, Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah menyerahkan hasil TWK kepada pihak KPK yang diwakili oleh Sekjen KPK Cahya Harefa pada 27 April 2021.
Dengan adanya unggahan tersebut, Kurnia menganggap janggal pernyataan Ali. Sebab, KPK telah menerima hasil TWK para pegawainya tanpa perlu ada koordinasi lebih lanjut dengan BKN. Menurutnya, ketidakjujuran ini juga dapat menjadi penguat dugaan publik jika tes alih status pegawai itu hanya akal-akalan semata.
"Ketidakjujuran KPK dalam memberikan hasil TWK kepada pegawai semakin menguatkan dugaan publik bahwa tes itu hanya akal-akalan saja untuk menyingkirkan pegawai KPK," katanya.
"KPK berharap kepada pihak-pihak tertentu agar terlebih dulu memahami substansinya secara utuh, agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (17/6/2021).
"Masukan dan kritikan yang membangun bagi KPK tentu merupakan penyemangat untuk terus bekerja menjadi lebih baik lagi dengan berdasar pada ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Datangi Komnas HAM, Perwakilan KPK Tanya Materi Klarifikasi TWK
Lebih lanjut, Ali menjelaskan soal permintaan data dan informasi 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Berdasarkan informasi yang dikantongi Ali dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID), ada delapan poin yang dimintakan oleh 75 pegawai KPK terkait TWK. Salah satunya, adalah rincian hasil TWK.
"Setidaknya terdapat 8 poin informasi dan data yang diminta oleh para pemohon melalui PPID KPK terkait pelaksanaan TWK. Satu di antaranya mengenai hasil TWK," terang Ali.
Ali mengakui, KPK memang telah menerima hasil TWK para pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, itu hanya satu dari delapan poin data dan informasi yang diminta oleh 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Itu pun, sambung Ali, hasil yang diterima KPK dari BKN merupakan data kolektif, bukan data pribadi.
"Data hasil TWK yang diterima KPK itu pun merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon," kata Ali.
Baca juga: Sambut Baik TWK, Fahri Hamzah Minta KPK Sudahi Buat Sensasi
"Sehingga, sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK," ujarnya.
Sekadar informasi, ICW meminta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri untuk tidak memberikan informasi bohong atau hoaks terkait hasil TWK para pegawainya. Hal ini disampaikan ICW menanggapi pernyataan Ali yang menyebut bahwa KPK akan berkoordinasi lebih dulu dengan BKN untuk meminta hasil TWK.
"ICW mengingatkan kepada Plt Juru Bicara KPK untuk tidak memberikan informasi hoaks terkait dengan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya.
Pernyataan perihal penyerahan hasil TWK kepada KPK dari BKN ini didasari unggahan yang ada dalam situs KemenPANRB. Di mana, dalam unggahan tersebut disebutkan, Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah menyerahkan hasil TWK kepada pihak KPK yang diwakili oleh Sekjen KPK Cahya Harefa pada 27 April 2021.
Dengan adanya unggahan tersebut, Kurnia menganggap janggal pernyataan Ali. Sebab, KPK telah menerima hasil TWK para pegawainya tanpa perlu ada koordinasi lebih lanjut dengan BKN. Menurutnya, ketidakjujuran ini juga dapat menjadi penguat dugaan publik jika tes alih status pegawai itu hanya akal-akalan semata.
"Ketidakjujuran KPK dalam memberikan hasil TWK kepada pegawai semakin menguatkan dugaan publik bahwa tes itu hanya akal-akalan saja untuk menyingkirkan pegawai KPK," katanya.
(abd)