Hentikan Polemik TWK Pegawai KPK, Selesaikan Lewat Jalur Hukum

Jum'at, 11 Juni 2021 - 14:05 WIB
loading...
A A A
Dengan demikian, lanjut dia, Komnas HAM tidak bisa dengan mudah digunakan sebagai alat siapapun dengan kepentingan apa pun. "Komnas HAM harus tetap dijaga dari mandat utamanya sesuai UU untuk mengutamakan menyelesaikan dan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat (gross violation of Human Rights)," tuturnya.

Dalam persoalan alih status menjadi ASN di manapun, kata dia, sangat wajar jika pemerintah menetapkan kriteria-kriteria tertentu sesuai amanat UU. Karena, lanjut dia, untuk menjadi calon pegawai negeri pun memerlukan syarat-syarat tertentu, termasuk melalui sejumlah test antara lain tentang kebangsaan.

"Menjadi ironi ketika di berbagai instansi negara lainnya untuk menjadi calon ASN maupun menapaki jenjang kepangkatan harus melewati berbagai seleksi termasuk TWK, namun ada segelintir pegawai KPK yang tidak lulus (kurang dari 5,4%) yang menuntut diistimewakan," tuturnya.

Dalam konteks seleksi ASN, sambung dia, bisa saja pelanggaran terjadi. Misalnya seseorang tidak diluluskan karena dicurangi atau diskriminasi atau karena tidak dipenuhi hak-haknya ketika diberhentikan dari pekerjaannya. "Tapi tentu harus dibuktikan dengan data yang valid," katanya.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2973 seconds (0.1#10.140)