Hentikan Polemik TWK Pegawai KPK, Selesaikan Lewat Jalur Hukum

Jum'at, 11 Juni 2021 - 14:05 WIB
loading...
Hentikan Polemik TWK...
Masyarakat diminta untuk menghentikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Jika merasa dirugikan, lebih baik menempuh jalur hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat diminta untuk menghentikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau ada yang merasa dirugikan, disarankan menempuh jalur hukum daripada membangun opini.

"Sudah waktunya polemik dan manuver politik pihak yang tidak lulus TWK ini dihentikan karena tidak produktif dan tersedia mekanisme hukum PTUN untuk memperjuangkan aspirasi mereka," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Jumat (11/6/2021).

Hendardi menilai semestinya lembaga-lembaga seperti Komnas HAM dan lainnya tidak mudah terjebak untuk terseret dalam kasus yang kendati cepat populer, tapi bukan merupakan bagian mandatnya dan membuang-buang waktu.

Dia berpendapat hukum itu adalah mekanisme bernegara dan demokratis yang tersedia. "Bukan dengan manuver-manuver politik picisan seperti ke PGI atau MUI atau lainnya. Ini sejatinya persoalan tidak lulus bukan soal agama. Ngapain harus ke lembaga-lembaga agama misalnya," katanya.

Menurut dia, pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN bukan saja tidak tepat, tetapi juga terkesan mengada-ada karena seperti hanya terpancing irama genderang yang ditabuh 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Hendardi memperkirakan jumlahnya kurang dari 5,4% dari total pegawai KPK.

Hendardi melanjutkan, TWK yang diselenggarakan KPK melalui vendor BKN dan beberapa instansi terkait yang profesional adalah semata urusan administrasi negara yang masuk dalam lingkup hukum tata negara (HTN). TWK merupakan perintah undang-undang dalam rangka alih tugas pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.

"Jika ada penilaian miring atas hasil TWK ini mestinya diselesaikan melalui hukum administrasi negara, bukan wilayah hukum HAM, apalagi pidana. Pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN ingin mengesankan seolah ada aspek pelanggaran HAM," tutur Hendardi.

Menurut dia, seharusnya Komnas HAM meneliti dan menjelaskan dahulu ruang lingkup dan materi di mana ada dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum memanggil pimpinan KPK dan BKN.

"Analoginya, jika misalkan ada mekanisme seleksi untuk pegawai Komnas HAM dan kemudian ada sebagian kecil yang tidak lulus apakah mereka bisa otomatis mengadu ke Komnas HAM dan langsung diterima dengan mengkategorisasi sebagai pelanggaran HAM?" katanya.

Dia berpendapat bahwa dalam setiap pengaduan ke Komnas HAM diperlukan mekanisme penyaringan masalah dan prioritas yang memang benar-benar memiliki aspek pelanggaran HAM.

Dengan demikian, lanjut dia, Komnas HAM tidak bisa dengan mudah digunakan sebagai alat siapapun dengan kepentingan apa pun. "Komnas HAM harus tetap dijaga dari mandat utamanya sesuai UU untuk mengutamakan menyelesaikan dan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat (gross violation of Human Rights)," tuturnya.

Dalam persoalan alih status menjadi ASN di manapun, kata dia, sangat wajar jika pemerintah menetapkan kriteria-kriteria tertentu sesuai amanat UU. Karena, lanjut dia, untuk menjadi calon pegawai negeri pun memerlukan syarat-syarat tertentu, termasuk melalui sejumlah test antara lain tentang kebangsaan.

"Menjadi ironi ketika di berbagai instansi negara lainnya untuk menjadi calon ASN maupun menapaki jenjang kepangkatan harus melewati berbagai seleksi termasuk TWK, namun ada segelintir pegawai KPK yang tidak lulus (kurang dari 5,4%) yang menuntut diistimewakan," tuturnya.

Dalam konteks seleksi ASN, sambung dia, bisa saja pelanggaran terjadi. Misalnya seseorang tidak diluluskan karena dicurangi atau diskriminasi atau karena tidak dipenuhi hak-haknya ketika diberhentikan dari pekerjaannya. "Tapi tentu harus dibuktikan dengan data yang valid," katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1211 seconds (0.1#10.140)