Politikus Gerindra Nilai Pajak Sekolah Tidak Etis dan Rawan Digugat ke MK
Jum'at, 11 Juni 2021 - 09:52 WIB
loading...
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah menyatakan menolak rencana sekolah dilkenai pajak dengan sejumlah pertimbangan. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Padahal dalam UU aslinya, jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN.
Terhadap rencana pemerintah mengenakan pajak pada jasa pendidikan, Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah menyatakan menolak rencana tersebut dengan sejumlah pertimbangan. Baca juga: Sekolah Dikenai Pajak 12%, DPR Minta Pemerintah Berpikir Jernih
Pertama, kata Himma, pendidikan merupakan sektor yang setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkannya. Pemerintah juga diamanatkan kewajiban untuk membiayai pendidikan warganya. Ketentuan ini jelas tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945.
"Namun, rencana pemerintah mengenakan pajak di sektor pendidikan membuat masyarakat yang dijamin haknya justru dibebankan kewajiban, dan pemerintah yang berkewajiban membiayai tapi justru memungut biaya pendidikan dari rakyat," ujar Himma kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
"Ini tentu tidak etis sekaligus bertentangan dengan konstitusi. Jadi jika rencana tersebut diberlakukan dan UU disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK)," sambungnya.
Terhadap rencana pemerintah mengenakan pajak pada jasa pendidikan, Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah menyatakan menolak rencana tersebut dengan sejumlah pertimbangan. Baca juga: Sekolah Dikenai Pajak 12%, DPR Minta Pemerintah Berpikir Jernih
Pertama, kata Himma, pendidikan merupakan sektor yang setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkannya. Pemerintah juga diamanatkan kewajiban untuk membiayai pendidikan warganya. Ketentuan ini jelas tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945.
"Namun, rencana pemerintah mengenakan pajak di sektor pendidikan membuat masyarakat yang dijamin haknya justru dibebankan kewajiban, dan pemerintah yang berkewajiban membiayai tapi justru memungut biaya pendidikan dari rakyat," ujar Himma kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
"Ini tentu tidak etis sekaligus bertentangan dengan konstitusi. Jadi jika rencana tersebut diberlakukan dan UU disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK)," sambungnya.
Lihat Juga :