Sekolah Dikenai Pajak 12%, DPR Minta Pemerintah Berpikir Jernih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR , Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah untuk menjelaskan soal wacana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% kepada sektor jasa pendidikan termasuk di antaranya sekolah.
"Sedangkan negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk pendidikan menurut konstitusi," ujar dia di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Politikus PKS ini mengaku heran wacana tersebut bisa muncul, padahal konstitusi menekankan bahwa pedidikan merupakan tanggung jawab negara, sesuai Pasal 31 UUD 1945. Dalam amandemen ke-4 UUD 1945, Pasal 31 ayat (2) menyebut setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
"Jadi tugas negara membiayai pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai pendidikan dan dipajaki pula," tukasnya.
Selain itu, Fikri menjelaskan, Pasal 31 ayat (4) merupakan mandat bagi Pemerintah Indonesia untuk mengalokasikan sebesar 20% belanja negara untuk pendidikan. "Kalau kemudian dipajakin 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan," tegas Fikri.
Oleh karena itu, Fikri mengingatkan pelanggaran atas konstitusi memiliki konsekuensi yang serius, terlebih menyangkut pendidikan anak bangsa. Wacana ini telah mencederai cita-cita pendiri bangsa kita, yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah seharusnya berpikir dengan jernih dan lurus.
"Harusnya pendidikan diposisikan sebagai investasi bagi bangsa ini, bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak," tandasnya.
"Sedangkan negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk pendidikan menurut konstitusi," ujar dia di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Politikus PKS ini mengaku heran wacana tersebut bisa muncul, padahal konstitusi menekankan bahwa pedidikan merupakan tanggung jawab negara, sesuai Pasal 31 UUD 1945. Dalam amandemen ke-4 UUD 1945, Pasal 31 ayat (2) menyebut setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
"Jadi tugas negara membiayai pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai pendidikan dan dipajaki pula," tukasnya.
Selain itu, Fikri menjelaskan, Pasal 31 ayat (4) merupakan mandat bagi Pemerintah Indonesia untuk mengalokasikan sebesar 20% belanja negara untuk pendidikan. "Kalau kemudian dipajakin 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan," tegas Fikri.
Oleh karena itu, Fikri mengingatkan pelanggaran atas konstitusi memiliki konsekuensi yang serius, terlebih menyangkut pendidikan anak bangsa. Wacana ini telah mencederai cita-cita pendiri bangsa kita, yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah seharusnya berpikir dengan jernih dan lurus.
"Harusnya pendidikan diposisikan sebagai investasi bagi bangsa ini, bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak," tandasnya.
(kri)