RUU Otsus Cuma Direvisi 2 Pasal, Masyarakat Papua Ajukan Keberatan

Kamis, 10 Juni 2021 - 19:06 WIB
loading...
RUU Otsus Cuma Direvisi...
Asisten II Sekda Pemprov Papua, Mohammad Musaad menyayangkan revisi UU Otsus hanya dilakukan dua pasal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (RUU Otsus Papua) di Panitia Khusus (Pansus) DPR bersama dengan pemerintah, tengah menjadi sorotan publik. Khususnya mengenai 2 pasal yang akan direvisi.

Perwakilan masyarakat Papua merasa keberatan jika hanya 2 Pasal yang direvisi dalam RUU tersebut. Hal ini disampaikan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) saat audiensi dengan MPR RI. Baca juga: Wakil Ketua MPR Dukung RUU Otsus Papua Tak Hanya Revisi 2 Pasal

"Kita memberikan apresiasi keinginan untuk melakukan perubahan UU Otsus karena UU itu tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan sosial politik di Papua. Tapi ketika pembahasannya hanya dua pasal, itu menurut kami yang masih perlu kita diskusikan, saya anggap sangat sayang momen yang terbaik ini kita hanya memberikan dua pasal," kata Asisten II Sekda Pemprov Papua, Mohammad Musa'ad seusai audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Musa'ad menguraikan, ada lima kerangka yang usulan dalam RUU Otsus Papua. Yakni, kewenangannya harus diperbaiki; kewenangan perlu diperjelas; soal kelembagaannya, hubungan provinsi, kabupaten, DPR Papua (DPRP) dan MRP; kebijakan pembangunannya; dan soal politik hukum dan HAM. "Itu lah kepentingan kita datang ke MPR untuk menyampaikan ini, nanti secara tertulis kita sampaikan. Teman-teman MRP yang sudah melakukan RDP di berbagai lini stekholder, DPRP juga ada pansusnya," terangnya.

Senada, Ketua MPRP Timotius Murib menjelaskan pada hari ini unsur pimpinan dan anggota dari tim RUU Otsus dari MRP menghadiri undangan dari MPR for Papua di mana terkait dinamika proses revisi kedua UU Nomor 21/2001 yang sedang diegelar DPR RI hari ini. MRP mempertanyakan proses dan mekanisme yang dilakukan dalam revisi tersebut, karena secara konstitusi Pasal 77 UU Otsus Papua Nomor 21 tahun 2001 itu menghendaki usul perubahan itu dilakukan oleh rakyat Papua melalui DPRP dan MRP kepada pemerintah dan DPR sesuai peraturan UU yang berlaku. "Itu amanat itu seprti itu tapi kemudian hari ini sesuai dengan Supres pada 4 Desember 2020, disampaikan kepada DPR untuk segera melakukan revisi UU Otsus," kata Timotius di kesempatan sama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Rekomendasi
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved