RUU Otsus Cuma Direvisi 2 Pasal, Masyarakat Papua Ajukan Keberatan

Kamis, 10 Juni 2021 - 19:06 WIB
loading...
RUU Otsus Cuma Direvisi...
Asisten II Sekda Pemprov Papua, Mohammad Musaad menyayangkan revisi UU Otsus hanya dilakukan dua pasal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (RUU Otsus Papua) di Panitia Khusus (Pansus) DPR bersama dengan pemerintah, tengah menjadi sorotan publik. Khususnya mengenai 2 pasal yang akan direvisi.

Perwakilan masyarakat Papua merasa keberatan jika hanya 2 Pasal yang direvisi dalam RUU tersebut. Hal ini disampaikan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) saat audiensi dengan MPR RI. Baca juga: Wakil Ketua MPR Dukung RUU Otsus Papua Tak Hanya Revisi 2 Pasal

"Kita memberikan apresiasi keinginan untuk melakukan perubahan UU Otsus karena UU itu tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan sosial politik di Papua. Tapi ketika pembahasannya hanya dua pasal, itu menurut kami yang masih perlu kita diskusikan, saya anggap sangat sayang momen yang terbaik ini kita hanya memberikan dua pasal," kata Asisten II Sekda Pemprov Papua, Mohammad Musa'ad seusai audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Musa'ad menguraikan, ada lima kerangka yang usulan dalam RUU Otsus Papua. Yakni, kewenangannya harus diperbaiki; kewenangan perlu diperjelas; soal kelembagaannya, hubungan provinsi, kabupaten, DPR Papua (DPRP) dan MRP; kebijakan pembangunannya; dan soal politik hukum dan HAM. "Itu lah kepentingan kita datang ke MPR untuk menyampaikan ini, nanti secara tertulis kita sampaikan. Teman-teman MRP yang sudah melakukan RDP di berbagai lini stekholder, DPRP juga ada pansusnya," terangnya.

Senada, Ketua MPRP Timotius Murib menjelaskan pada hari ini unsur pimpinan dan anggota dari tim RUU Otsus dari MRP menghadiri undangan dari MPR for Papua di mana terkait dinamika proses revisi kedua UU Nomor 21/2001 yang sedang diegelar DPR RI hari ini. MRP mempertanyakan proses dan mekanisme yang dilakukan dalam revisi tersebut, karena secara konstitusi Pasal 77 UU Otsus Papua Nomor 21 tahun 2001 itu menghendaki usul perubahan itu dilakukan oleh rakyat Papua melalui DPRP dan MRP kepada pemerintah dan DPR sesuai peraturan UU yang berlaku. "Itu amanat itu seprti itu tapi kemudian hari ini sesuai dengan Supres pada 4 Desember 2020, disampaikan kepada DPR untuk segera melakukan revisi UU Otsus," kata Timotius di kesempatan sama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Rekomendasi
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved