RUU Otsus Cuma Direvisi 2 Pasal, Masyarakat Papua Ajukan Keberatan

Kamis, 10 Juni 2021 - 19:06 WIB
loading...
RUU Otsus Cuma Direvisi...
Asisten II Sekda Pemprov Papua, Mohammad Musaad menyayangkan revisi UU Otsus hanya dilakukan dua pasal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (RUU Otsus Papua) di Panitia Khusus (Pansus) DPR bersama dengan pemerintah, tengah menjadi sorotan publik. Khususnya mengenai 2 pasal yang akan direvisi.

Perwakilan masyarakat Papua merasa keberatan jika hanya 2 Pasal yang direvisi dalam RUU tersebut. Hal ini disampaikan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) saat audiensi dengan MPR RI. Baca juga: Wakil Ketua MPR Dukung RUU Otsus Papua Tak Hanya Revisi 2 Pasal

"Kita memberikan apresiasi keinginan untuk melakukan perubahan UU Otsus karena UU itu tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan sosial politik di Papua. Tapi ketika pembahasannya hanya dua pasal, itu menurut kami yang masih perlu kita diskusikan, saya anggap sangat sayang momen yang terbaik ini kita hanya memberikan dua pasal," kata Asisten II Sekda Pemprov Papua, Mohammad Musa'ad seusai audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Musa'ad menguraikan, ada lima kerangka yang usulan dalam RUU Otsus Papua. Yakni, kewenangannya harus diperbaiki; kewenangan perlu diperjelas; soal kelembagaannya, hubungan provinsi, kabupaten, DPR Papua (DPRP) dan MRP; kebijakan pembangunannya; dan soal politik hukum dan HAM. "Itu lah kepentingan kita datang ke MPR untuk menyampaikan ini, nanti secara tertulis kita sampaikan. Teman-teman MRP yang sudah melakukan RDP di berbagai lini stekholder, DPRP juga ada pansusnya," terangnya.

Senada, Ketua MPRP Timotius Murib menjelaskan pada hari ini unsur pimpinan dan anggota dari tim RUU Otsus dari MRP menghadiri undangan dari MPR for Papua di mana terkait dinamika proses revisi kedua UU Nomor 21/2001 yang sedang diegelar DPR RI hari ini. MRP mempertanyakan proses dan mekanisme yang dilakukan dalam revisi tersebut, karena secara konstitusi Pasal 77 UU Otsus Papua Nomor 21 tahun 2001 itu menghendaki usul perubahan itu dilakukan oleh rakyat Papua melalui DPRP dan MRP kepada pemerintah dan DPR sesuai peraturan UU yang berlaku. "Itu amanat itu seprti itu tapi kemudian hari ini sesuai dengan Supres pada 4 Desember 2020, disampaikan kepada DPR untuk segera melakukan revisi UU Otsus," kata Timotius di kesempatan sama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
Rekomendasi
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Berita Terkini
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved