Usai Temui Ombudsman, Pimpinan KPK Ungkap Sejumlah Data Terkait TWK
Kamis, 10 Juni 2021 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Dibeberkan Ghufron, salah satu yang dijelaskan kepada Ombudsman yakni bahwa KPK memiliki landasan untuk melaksanakan pengalihan status pegawainya menjadi ASN. Landasan itu, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Dari Undang-Undang KPK tersebut, kemudian secara teknis diatur lebih lanjut dalam PP 41/2020. Selanjutnya PP 41/2020 tersebut lebih detail secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan Perkom Nomor 1/2021," beber Ghufron.
Baca juga: Polemik TWK, Pakar Hukum Ingatkan Komnas HAM Tak Fitnah Pimpinan KPK
"Landasannya untuk membuat Perkom, Pasal 6 PP 41 2020, itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, untuk melaksanakan dan kemudian mulai dari kebijakan, regulasi, dan melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," imbuhnya.
Yang kedua, sambung Ghufron, dirinya menjelaskan terkait prosedur pelaksanaan alih status pegawai KPK. Adapun, yang dijelaskan Ghufron kepada Ombudsman yakni terkait prosedur-prosedur pembentukan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 dan pelaksanaannya.
"Dari Undang-Undang KPK tersebut, kemudian secara teknis diatur lebih lanjut dalam PP 41/2020. Selanjutnya PP 41/2020 tersebut lebih detail secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan Perkom Nomor 1/2021," beber Ghufron.
Baca juga: Polemik TWK, Pakar Hukum Ingatkan Komnas HAM Tak Fitnah Pimpinan KPK
"Landasannya untuk membuat Perkom, Pasal 6 PP 41 2020, itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, untuk melaksanakan dan kemudian mulai dari kebijakan, regulasi, dan melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," imbuhnya.
Yang kedua, sambung Ghufron, dirinya menjelaskan terkait prosedur pelaksanaan alih status pegawai KPK. Adapun, yang dijelaskan Ghufron kepada Ombudsman yakni terkait prosedur-prosedur pembentukan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 dan pelaksanaannya.
Lihat Juga :